Paspor Lama Mati – Paspor Lama Sudah Mati
Setelah 10 tahun, paspor yang di miliki warga negara harus di perbarui. Jika paspor lama sudah mati, maka Anda harus mengurus perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Untuk membuat paspor baru, Anda perlu mengajukan permohonan dan melengkapi berbagai dokumen yang di butuhkan. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, NPWP, dan lain sebagainya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk melakukan pembaruan paspor. Proses ini memakan waktu yang cukup lama, terutama jika terjadi kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen.
Paspor Lama Hilang – Paspor Lama Sudah Mati
Bagi yang kehilangan paspor , harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor Imigrasi. Pelaporan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan paspor Anda.
Setelah melapor, Anda harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anda juga perlu membawa surat bukti kehilangan paspor yang telah di laporkan sebelumnya.
Proses penggantian paspor hilang dapat memakan waktu yang lebih di bandingkan dengan pembuatan paspor baru. Hal ini di sebabkan karena adanya proses verifikasi dan validasi data yang lebih ketat demi menjaga keamanan paspor.
Perbarui Paspor Anda Sebelum 2024 – Paspor Lama Sudah Mati
Perlu di ketahui bahwa pada tahun 2024, paspor yang di keluarkan sebelum tahun 2013 tidak akan dapat di gunakan lagi. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki yang sudah mati atau hilang, sebaiknya segera memperbarui paspor Anda agar tidak terkena dampak dari kebijakan ini.
Selain itu, memperbarui paspor Anda juga akan memudahkan dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor baru umumnya memiliki fitur keamanan yang lebih canggih, seperti tanda air, chip elektronik, dan lain sebagainya.
Paspor Lama Sudah Mati Jangkar Groups
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban negara, pemerintah Indonesia melalui kantor Imigrasi mewajibkan warga negara untuk memperbarui paspor setiap 10 tahun sekali. Jika paspor lama sudah mati atau hilang, segera ajukan permohonan pembuatan paspor baru agar tidak terkena dampak dari kebijakan pada tahun 2024 mendatang. Pastikan untuk melengkapi dokumen yang di butuhkan dan mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam pengurusan paspor. Baca Juga: Cara Cek Nomor Paspor Yang Hilang 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups