Pengenalan
Di tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait paspor dinas. Paspor dinas adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah untuk keperluan perjalanan dinas di luar negeri. Paspor dinas berwarna biru telah di gunakan sejak lama, namun pada tahun 2024, paspor dinas akan memiliki warna baru.
Warna Paspor Dinas Baru
Selanjutnya, Warna baru yang akan di gunakan untuk paspor dinas adalah hijau. Warna hijau di pilih karena mewakili semangat kelestarian alam dan lingkungan hidup. Selain itu, warna hijau juga di pilih karena identik dengan warna bendera Indonesia yang juga memiliki warna hijau di dalamnya.
Proses Penerbitan Paspor Dinas Berwarna 2024
Proses penerbitan paspor dinas baru akan sama seperti sebelumnya. Pegawai negeri sipil atau pejabat publik yang membutuhkan paspor dinas harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi terdekat. Kemudian, dokumen yang di perlukan seperti surat tugas, dokumen perjalanan, dan lain-lain harus di lampirkan.
Keuntungan Menggunakan Paspor Dinas Berwarna 2024
Penggunaan paspor dinas berwarna hijau akan memberikan beberapa keuntungan bagi pemegangnya. Pertama, paspor dinas yang berwarna hijau akan memudahkan pengenalan dan identifikasi oleh pihak imigrasi di negara tujuan. Kedua, paspor dinas berwarna hijau juga akan memperlihatkan semangat Indonesia dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.
Persyaratan Paspor Dinas Berwarna 2024
Persyaratan untuk mendapatkan paspor dinas berwarna hijau sama dengan persyaratan untuk mendapatkan paspor dinas sebelumnya. Pemohon harus memiliki surat tugas dari instansi yang di kelola atau pejabat publik yang membenarkan penggunaan paspor dinas. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen perjalanan seperti visa dan tiket pesawat.
Harga Paspor Dinas Berwarna 2024
Harga paspor dinas berwarna hijau akan sama dengan harga paspor dinas sebelumnya. Pemerintah telah menetapkan tarif yang berbeda-beda tergantung pada jangka waktu berlakunya paspor. Tarif untuk paspor dinas dengan waktu berlaku satu tahun adalah Rp 500.000,-. Sedangkan tarif untuk paspor dinas dengan waktu berlaku tiga tahun adalah Rp 1.000.000,-.
Jangka Waktu Berlaku Paspor Dinas Berwarna 2024
Jangka waktu berlaku paspor dinas berwarna hijau juga akan sama dengan paspor dinas sebelumnya. Pemegang paspor dinas berwarna hijau akan memiliki waktu berlaku paspor selama satu atau tiga tahun tergantung dari permintaan dan kebutuhan. Pemegang paspor dinas juga dapat memperpanjang masa berlaku paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Paspor dinas berwarna hijau akan menjadi pilihan baru bagi pegawai negeri sipil dan pejabat publik yang membutuhkan paspor dinas. Warna hijau yang di pilih mewakili semangat kelestarian alam dan lingkungan hidup. Proses penerbitan paspor dinas baru akan sama dengan sebelumnya dan persyaratan serta harga paspor dinas akan tetap sama. Pemegang paspor dinas berwarna hijau akan memiliki keuntungan dalam penggunaan paspor di negara tujuan. Daftar Paspor Online Hari Apa Saja 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groupsb