Apa itu Paspor Bayi 2024?
Paspor Bayi 2024 adalah dokumen perjalanan resmi bagi bayi yang lahir pada tahun 2024 dan setelahnya. Sehingga Paspor ini di perlukan jika bayi akan melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua atau wali yang sah. Paspor Bayi 2024 juga di perlukan untuk mengajukan visa bagi bayi yang akan berkunjung ke negara tertentu. Jenis Paspor Untuk Bekerja Di Luar Negeri 2024
Syarat untuk Membuat Paspor Bayi 2024
Untuk membuat Paspor Bayi 2024, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, bayi harus memiliki KTP-el yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil). Kedua, bayi harus memiliki akta kelahiran yang sah dan legal. Ketiga, orang tua atau wali sah bayi harus melengkapi formulir . Permohonan paspor yang bisa di unduh dari website Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).Selain itu, orang tua atau wali sah bayi juga harus melampirkan fotokopi KTP-el masing-masing, surat nikah atau akta nikah, dan surat kuasa jika yang mengurus paspor bukan orang tua atau wali sah. Jika bayi lahir di luar negeri, maka orang tua atau wali sah bayi harus melampirkan bukti kepulangan ke Indonesia dan surat keterangan dari KBRI atau KJRI setempat.
Prosedur untuk Membuat Paspor Bayi 2024
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka orang tua atau wali sah bayi bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal. Ada dua cara untuk mengajukan permohonan paspor, yaitu secara online dan offline.Untuk mengajukan permohonan paspor secara online, orang tua atau wali sah bayi harus mengakses website Imigrasi dan mengisi formulir elektronik yang tersedia. Selanjutnya Setelah itu, orang tua atau wali sah bayi harus mengunggah dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, orang tua atau wali sah bayi akan mendapatkan jadwal wawancara untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari.Untuk mengajukan permohonan paspor secara offline, orang tua atau wali sah bayi harus mendatangi Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Sehingga Setelah itu, orang tua atau wali sah bayi akan di berikan nomor antrian untuk wawancara dan pengambilan sidik jari.
Biaya dan Waktu Pengerjaan Paspor Bayi 2024
Biaya pembuatan Paspor cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp200.000-Rp300.000. ini sudah termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor ke alamat yang telah di tentukan.Waktu pengerjaan sekitar 2-3 minggu setelah verifikasi data dan pengambilan sidik jari selesai di lakukan. Namun, jika ada kekurangan dalam dokumen atau data yang di unggah, maka waktu pengerjaan bisa lebih lama.
Tips untuk Mendapatkan Paspor Bayi 2024 dengan Mudah
Untuk mendapatkan Paspor dengan mudah, ada beberapa tips yang bisa di ikuti. Pertama, pastikan semua persyaratan terpenuhi dan dokumen-dokumen telah di lengkapi dengan benar. Kedua, ajukan permohonan paspor secara online untuk menghindari antrean di Kantor Imigrasi. Ketiga, pilih jadwal wawancara pada hari dan jam yang sepi untuk menghindari kerumunan dan waktu tunggu yang lama.Selain itu, pastikan foto bayi yang di unggah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Foto bayi harus berwarna, berukuran 4×6 cm, dengan latar belakang putih, dan bayi harus memakai pakaian yang sopan dan tidak menutupi wajah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id