Paspor 48 Hal dan 24 Hal

Adi

Updated on:

Paspor 48 Hal dan 24 Hal
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengenal Paspor 48 Hal dan 24

Paspor 48 Hal dan 24 – Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan jika kamu ingin bepergian ke luar negeri. Tidak hanya itu, paspor juga merupakan salah satu identitas resmi yang dapat di gunakan untuk berbagai keperluan lainnya. Di Indonesia, ada dua jenis paspor yang dapat di terbitkan yaitu maka, Paspor 48 Hal dan Namun, Paspor 24 Hal. Kemudian, Pada tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait paspor, apa saja yang perlu kamu ketahui?

Mengenal Paspor 48 Hal dan 24

Paspor 48 Hal

Maka, Paspor 48 Hal adalah jenis paspor yang memiliki 48 halaman. Paspor ini lebih cocok untuk kamu yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri atau memiliki rencana untuk tinggal di luar negeri dalam waktu yang lama. Namun,  untuk mendapatkan Paspor 48 Hal, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

  Visa Ksa Multiple Exit Re Entry

– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Memiliki e-KTP
– Membayar biaya paspor
– Membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan KTP asli

Paspor 24 Hal

Kemudian, Paspor 24 Hal adalah jenis paspor yang memiliki 24 halaman. Maka, Paspor ini lebih cocok untuk kamu yang tidak terlalu sering melakukan perjalanan ke luar negeri atau hanya akan tinggal di luar negeri dalam waktu yang singkat. Namun, Untuk mendapatkan Paspor 24 Hal, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Memiliki e-KTP
– Membayar biaya paspor
– Membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan KTP asli

Paspor 48 Hal dan 24 2024

Kemudian, Mulai tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait paspor. Maka, Salah satu peraturan baru yang akan di berlakukan adalah peningkatan biaya pembuatan paspor. Namun, Biaya pembuatan Paspor 48 Hal akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 1.000.000, sedangkan biaya pembuatan Paspor 24 Hal akan naik dari Rp 355.000 menjadi Rp 500.000. Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan fitur keamanan pada paspor dengan memasang chip RFID (Radio-Frequency Identification) pada setiap paspor. Kemudian, Fitur ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi dan memperkecil resiko pemalsuan paspor. Namun, penggunaan teknologi RFID juga memunculkan kekhawatiran terkait privasi. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan bahwa data yang tersimpan pada chip RFID tidak akan di salahgunakan. Perpanjangan Paspor Via Wa

  Perpanjang Paspor jadi E Paspor

Penutup Paspor 48 Hal dan 24

Kemudian, Paspor 48 Hal dan Paspor 24 Hal adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Mulai tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait paspor, yang salah satunya adalah peningkatan biaya pembuatan paspor dan penambahan fitur keamanan pada paspor. Pastikan kamu memenuhi persyaratan dan memperhatikan informasi penting terkait paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor 48 Hal dan 24 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor