Pajak Eksport Import – Indonesia adalah negara yang sangat tergantung pada perdagangan internasional. Sebagai negara penghasil berbagai macam komoditas, Indonesia kerap melakukan ekspor ke banyak negara. Maka, Di sisi lain, Indonesia juga mengimpor banyak barang dari berbagai negara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, dalam melakukan aktivitas ekspor impor, ada hal yang harus di perhatikan, yaitu pajak ekspor impor. Pengajuan Paspor Melalui Agen Perjalanan
Pengertian Pajak Eksport Import
Pajak ekspor impor adalah pajak yang di kenakan atas kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Maka, Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting. Selain itu, pajak ekspor impor juga mempunyai fungsi sebagai pengendali kegiatan ekspor impor yang di dasarkan pada kebijakan pemerintah.
Pajak ekspor impor di kenakan pada barang-barang yang di ekspor atau di impor oleh perusahaan atau individu. Maka, Besarannya bervariasi, tergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Pajak ekspor impor ini biasanya di atur dalam Undang-Undang Pajak No 6 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Keuangan No 171 Tahun 2007.
Jenis-Jenis Pajak Eksport Import
Ada beberapa jenis pajak ekspor impor yang di kenakan di Indonesia, antara lain:
1. Pajak Eksport
Pajak ekspor adalah pajak yang di kenakan atas barang yang di ekspor dari Indonesia ke luar negeri. Maka, Pajak ini biasanya di kenakan pada barang yang bersifat strategis atau di larang untuk di ekspor. Besaran pajak ekspor bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku.
2. Pajak Import
Sehingga, Pajak impor adalah pajak yang di kenakan atas barang yang di impor ke Indonesia dari luar negeri. Maka, Pajak ini biasanya di kenakan pada barang yang bersifat mewah atau barang yang ingin di lindungi oleh pemerintah Indonesia. Besaran pajak impor juga berbeda-beda tergantung pada jenis barang yang di impor.
3. Bea Masuk
Maka, Bea masuk adalah pajak yang di kenakan atas barang yang di impor ke Indonesia dari luar negeri. Sehingga, Pajak ini biasanya di kenakan pada barang yang mempunyai nilai yang cukup besar dan di gunakan sebagai pengaman dalam hal persaingan pasar domestik. Besaran bea masuk di sesuaikan dengan tarif yang berlaku.
4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang di kenakan atas nilai barang dan jasa yang di jual di Indonesia. Pajak ini juga di kenakan pada barang dan jasa yang di impor dari luar negeri. Tarif PPN di Indonesia sebesar 10% dari nilai transaksi.
Cara Menghitung Pajak Eksport Import
Ada beberapa cara untuk menghitung pajak ekspor impor, yaitu:
1. Pajak Eksport
Sehingga, Pajak ekspor di hitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang di ekspor. Maka, Persentase ini biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pajak ekspor cengkeh sebesar 5%, sedangkan pajak ekspor kelapa sawit sebesar 7,5%.
2. Pajak Import
Pajak impor di hitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang di impor. Sehingga, Persentase ini juga berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pajak impor mobil sebesar 30%, sedangkan pajak impor alat kesehatan sebesar 5%.
3. Bea Masuk
Bea masuk di hitung berdasarkan tarif yang berlaku. Tarif ini tergantung pada jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, tarif bea masuk untuk sepeda motor sebesar 20%, sedangkan tarif bea masuk untuk gula pasir sebesar 5%.
4. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN di hitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi. Persentase ini sebesar 10% dari nilai transaksi.
Keuntungan dan Kerugian dari Pajak Eksport Import
Maka, Pajak ekspor impor mempunyai keuntungan dan kerugian yang harus di pertimbangkan oleh pemerintah dan pengusaha. Sehingga, Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian dari pajak ekspor impor:
1. Keuntungan
– Menjadi sumber pendapatan negara yang penting
– Meningkatkan penerimaan devisa negara
– Menjaga stabilitas ekonomi negara
– Mengendalikan kegiatan ekspor impor sesuai dengan kebijakan pemerintah
2. Kerugian
– Meningkatkan harga barang
– Maka, Menurunkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional
– Memperkecil keuntungan pengusaha
Penutup Pajak Eksport Import
Dalam melakukan kegiatan ekspor impor, pengusaha harus memperhitungkan pajak ekspor impor yang harus di bayar. Sehingga, Pajak ini mempunyai keuntungan dan kerugian yang harus di pertimbangkan. Maka, Sebagai pengusaha, kita harus memahami dan mematuhi ketentuan pajak ekspor impor yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari pemerintah. Sehingga, Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin memahami lebih lanjut tentang pajak ekspor impor di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id