Pajak Ekspor Kekayaan Laut – Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan laut. Maka dari itu, salah satu sumber daya alam tersebut adalah hasil tangkapan ikan dan produk kelautan lainnya. Karena itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak ekspor kekayaan laut untuk memperoleh pendapatan dari ekspor komoditas tersebut. Pajak ini juga berguna untuk mengendalikan ekspor dan menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Pengertian Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Maka dari itu, adalah pajak yang di berikan kepada eksportir atau pengusaha yang melakukan ekspor produk kelautan. Pajak ini di kenakan untuk menambah pendapatan negara dan membatasi ekspor agar bahan baku kelautan tersedia di dalam negeri.
Manfaat Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Maka dari itu, adapun manfaat, yaitu:
-
- Menambah Pendapatan Negara
Maka dari itu, menjadi sumber pendapatan negara yang tidak sedikit. Pendapatan tersebut dapat di gunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
-
- Mengendalikan Ekspor
Maka dari itu, melalui, Pemerintah Indonesia dapat mengendalikan ekspor komoditas kelautan. Dengan demikian, bahan baku dapat tetap tersedia di dalam negeri dan tidak habis di ekspor.
-
- Mendorong Pengembangan Industri Perikanan
Maka dari itu, dengan adanya, pengusaha dalam negeri di dorong untuk memproduksi barang dengan kualitas yang baik sehingga dapat bersaing dengan ekspor. Hal ini dapat mendorong pengembangan industri perikanan di dalam negeri. List Buyer Ekspor: Tips and Tricks for Exporting Your Products
-
- Memastikan Ketersediaan Bahan Baku
Maka dari itu, dengan adanya, Pemerintah Indonesia dapat memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri. Hal ini dapat mendorong pengusaha untuk memproduksi barang dengan bahan baku yang ada di dalam negeri.
Peraturan Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Maka dari itu, di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan tarif sebesar 5% dari nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang pada saat barang meninggalkan pelabuhan.
Maka dari itu, adapun produk kelautan yang di kenakan pajak ekspor, yaitu:
- Ikan hidup
- Ikan segar
- Ikan asin
- Ikan beku
- Ikan kaleng
- Ikan kering
- Udang hidup
- Udang segar
- Udang beku
- Udang kaleng
- Kepiting hidup
- Kepiting segar
- Kepiting beku
- Kepiting kaleng
- Lobster hidup
- Lobster segar
- Lobster beku
- Lobster kaleng
- Kerang hidup
- Kerang segar
- Kerang beku
- Kerang kaleng
- Tiram hidup
- Tiram segar
- Tiram beku
- Tiram kaleng
- Musel hidup
- Musel segar
- Musel beku
- Musel kaleng
Cara Pembayaran Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Maka dari itu, untuk membayar, eksportir harus membayar ke KPPBC (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Bea Cukai) setempat. Pembayaran di lakukan setelah dokumen ekspor lengkap dan di terima oleh KPPBC setempat. Maka dari itu, pembayaran pajak ini di lakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan sistem pembayaran yang berlaku.
Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Maka dari itu, menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, pajak ini juga dapat mengendalikan ekspor dan menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Maka dari itu, bagi eksportir, penting untuk memahami aturan dan prosedur pembayaran agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id