Contoh Perhitungan Bea Masuk Impor

Impor barang dari luar negeri memiliki aturan-aturan yang harus diikuti oleh para importir. Salah satu aturan yang harus dipatuhi adalah pembayaran bea masuk impor. Bea masuk impor adalah pajak yang harus dibayar oleh importir untuk memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Setiap jenis barang memiliki tarif bea masuk yang berbeda-beda. Nah, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai contoh perhitungan bea masuk impor.

1. Ketentuan Bea Masuk Impor

Sebelum membahas contoh perhitungan bea masuk impor, kita harus mengetahui terlebih dahulu ketentuan bea masuk impor. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, bea masuk impor dikenakan atas barang yang masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia dari luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Bea Masuk Barang Impor, tarif bea masuk impor dikenakan berdasarkan Klasifikasi Harmonized System (HS) yang terdiri dari 21 sektor barang. Tarif bea masuk impor juga bisa diatur berdasarkan perjanjian perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara lain.

  Impor Karet Indonesia: Memasuki Pasar Global

2. Contoh Perhitungan Bea Masuk Impor

Nah, berikut ini adalah contoh perhitungan bea masuk impor:

Seorang importir memesan 10 unit baju dari negara China dengan harga CIF (Cost, Insurance, and Freight) sebesar 10.000 dolar AS. CIF adalah harga yang harus dibayar oleh importir kepada eksportir untuk mendapatkan barang yang sudah termasuk biaya pengiriman dan asuransi.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh importir, jenis baju tersebut masuk dalam klasifikasi HS kode 61.09.10.00 yang memiliki tarif bea masuk impor sebesar 20%. Untuk menghitung bea masuk impor, maka rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

(CIF x Tarif Bea Masuk) / 100

Sehingga, perhitungan bea masuk impornya adalah sebagai berikut:

(10.000 x 20%) / 100 = 2.000 dolar AS

Untuk mengubah dollar AS ke rupiah, maka perlu diketahui kurs dollar AS terhadap rupiah. Dalam contoh ini, kurs dollar AS terhadap rupiah adalah 14.000. Sehingga, bea masuk impor yang harus dibayarkan oleh importir adalah:

2.000 x 14.000 = 28.000.000 rupiah

3. Kesimpulan

Itulah contoh perhitungan bea masuk impor yang bisa dijadikan referensi oleh importir. Penting untuk menghitung bea masuk impor dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran dan menghindari masalah dengan pihak yang berwenang. Selain itu, importir juga perlu memperhatikan tarif bea masuk impor yang berlaku untuk jenis barang yang akan diimpor agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung pembayaran bea masuk impor.

  Pupuk Za Impor: Apa itu dan Apa Keuntungannya?

4. Referensi

– Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Bea Masuk Barang Impor

admin