Pajak Cukai Barang Impor – Barang import adalah barang yang di import dari negara lain dan masuk ke dalam negeri. Maka, Pajak cukai barang impor adalah pajak yang di kenakan pada barang import yang akan di masukkan ke dalam negeri. Sehingga Pajak cukai barang impor bertujuan untuk mengatur masuknya barang impor ke dalam negeri serta untuk meningkatkan penerimaan negara dan Kalkulator Bea Impor – Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak
Apa itu Pajak Cukai Barang Impor?
Pajak cukai barang impor adalah pajak yang di kenakan pada barang import yang akan di masukkan ke dalam negeri. Maka, Pajak ini bertujuan untuk mengatur masuknya barang impor ke dalam negeri serta untuk meningkatkan penerimaan negara. Sehingga Pajak cukai barang impor di atur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengenaan Cukai Barang Impor dan Cukai Barang yang Di bawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkutan dan Pembebasan Cukai Barang Impor.
Siapa yang Harus Membayar Pajak Cukai Barang Impor?
Setiap orang atau badan yang melakukan import barang harus membayar pajak cukai barang import. Oleh karena itu, Pajak cukai barang impor di kenakan pada barang-barang tertentu yang masuk ke dalam negeri. Barang-barang yang di kenakan pajak cukai antara lain minuman beralkohol, hasil tembakau, barang mewah, dan sebagainya.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Cukai Barang Impor?
Cara menghitung pajak cukai barang import di tetapkan berdasarkan jenis barang yang di impor dan tarif cukai yang berlaku. Tarif cukai yang berlaku di tentukan dalam peraturan menteri keuangan. Tarif cukai yang berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis barang. Oleh karena itu, Pajak cukai barang import di hitung berdasarkan jumlah barang yang di impor dan tarif cukai yang berlaku.
Apa Saja Jenis Barang yang Di kenakan Pajak Cukai?
Berikut adalah beberapa jenis barang yang di kenakan pajak cukai barang impor:
- Minuman beralkohol
- Hasil tembakau
- Barang mewah seperti mobil, sepeda motor, dan sebagainya
- Perhiasan
- Barang-barang elektronik seperti ponsel, komputer, dan sebagainya
Bagaimana Cara Membayar Pajak Cukai Barang Impor?
Setiap orang atau badan yang melakukan import barang harus membayar pajak cukai barang import. Oleh karena itu, Pajak cukai barang import harus di bayar sebelum barang di ambil dari tempat penyimpanan sementara. Cara membayar pajak cukai barang import dapat di lakukan melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah membayar pajak cukai barang import, Anda akan mendapatkan surat bukti pembayaran yang harus di serahkan ke kantor bea dan cukai sebagai syarat pengeluaran barang impor.
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan untuk Impor Barang?
Untuk melakukan impor barang, Anda memerlukan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
- Surat Keterangan Lengkap Impor (SKLI)
- Surat Keterangan Pabean (SKP)
- Sertifikat Asal Barang (SAB)
Bagaimana Cara Memperoleh Izin Impor Barang?
Untuk memperoleh izin impor barang, Anda harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu, Permohonan harus di sertakan dengan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Surat Keterangan Lengkap Impor (SKLI), Surat Keterangan Pabean (SKP), dan Sertifikat Asal Barang (SAB). Setelah permohonan di setujui, Anda akan di berikan izin impor barang.
Apa Saja Persyaratan untuk Impor Barang?
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk melakukan impor barang:
- Memiliki izin impor barang
- Melakukan pembayaran pajak cukai barang import
- Melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Surat Keterangan Lengkap Impor (SKLI), Surat Keterangan Pabean (SKP), dan Sertifikat Asal Barang (SAB)
- Melakukan pemeriksaan barang oleh petugas bea dan cukai
Apa Saja Sanksi yang Di berikan Jika Tidak Memenuhi Persyaratan Impor Barang?
Jika tidak memenuhi persyaratan import barang, Anda akan di kenakan sanksi administratif berupa denda. Besarnya denda di tentukan berdasarkan jenis pelanggaran dan besarnya kerugian negara. Oleh karena itu, Selain di kenakan denda, barang import Anda juga dapat di sita oleh petugas bea dan cukai.
Bagaimana Cara Mengajukan Keberatan atas Pajak Cukai Barang Impor?
Anda dapat mengajukan keberatan atas pajak cukai barang import jika merasa bahwa jumlah pajak yang harus di bayar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Keberatan dapat di ajukan dalam waktu 14 hari sejak di terbitkannya Surat Ketetapan Pajak Cukai Barang Import. Keberatan harus di ajukan secara tertulis dan di lampirkan dengan bukti-bukti yang mendukung.
Apa Saja Jenis Pembebasan Pajak Cukai Barang Impor?
Berikut adalah beberapa jenis pembebasan pajak cukai barang import:
- Barang impor yang di gunakan untuk kepentingan diplomatik atau konsuler
- Barang impor yang di gunakan untuk keperluan riset dan pengembangan
- Barang impor yang di gunakan untuk kegiatan keagamaan, sosial, atau kemanusiaan
- Barang impor yang di gunakan sebagai bantuan teknis dari pemerintah asing
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan untuk Pembebasan Pajak Cukai Barang Impor?
Oleh karena itu, Untuk memperoleh pembebasan pajak cukai barang import, Anda harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan harus di sertakan dengan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti dokumen pabean, surat permohonan, dan dokumen pendukung lainnya.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Pembebasan Pajak Cukai Barang Impor?
Anda dapat mengajukan permohonan pembebasan pajak cukai barang import dengan cara mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor bea dan cukai. Formulir tersebut harus di lengkapi dengan dokumen pabean, surat permohonan, dan dokumen pendukung lainnya. Oleh karena itu, Setelah permohonan di setujui, Anda akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembebasan Cukai Barang Impor.
Bagaimana Cara Menghitung Nilai Pabean Barang Impor?
Nilai pabean barang impor di hitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai faktur. Maka, Nilai transaksi adalah harga yang di bayar oleh pembeli kepada penjual untuk membeli barang impor tersebut. Sehingga Nilai faktur adalah nilai yang tertera pada faktur yang di berikan oleh penjual kepada pembeli. Jika tidak ada faktur, maka nilai pabean dapat di hitung berdasarkan harga pasar di negara asal.
Apa Saja Yang Perlu Di perhatikan Saat Melakukan Impor Barang?
Oleh karena itu, Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan saat melakukan impor barang:
- Memperhatikan jenis barang yang di impor agar tidak melanggar aturan yang berlaku
- Melakukan pembayaran pajak cukai barang import sebelum mengambil barang dari tempat penyimpanan sementara
- Melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Surat Keterangan Lengkap Impor (SKLI), Surat Keterangan Pabean (SKP), dan Sertifikat Asal Barang (SAB)
- Mengajukan permohonan izin impor barang dan memperoleh izin impor sebelum melakukan impor
- Mengajukan keberatan atas pajak cukai barang import jika merasa jumlah pajak tidak sesuai
Kesimpulan Pajak Cukai Barang Impor
Pajak cukai barang import adalah pajak yang di kenakan pada barang import yang akan di masukkan ke dalam negeri. Sehingga Pajak ini bertujuan untuk mengatur masuknya barang impor ke dalam negeri serta untuk meningkatkan penerimaan negara. Setiap orang atau badan yang melakukan impor barang harus membayar pajak cukai barang import. Oleh karena itu, Cara menghitung pajak cukai barang import di tetapkan berdasarkan jenis barang yang di impor dan tarif cukai yang berlaku. Pajak cukai barang import dapat di bebaskan dalam beberapa kondisi tertentu seperti barang import yang di gunakan untuk kepentingan diplomatik atau konsuler, barang import yang di gunakan untuk kegiatan riset dan pengembangan, dan sebagainya. Maka, Saat melakukan import barang, penting untuk memperhatikan jenis barang yang di import, melakukan pembayaran pajak cukai barang import sebelum mengambil barang dari tempat penyimpanan sementara, melengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan, dan mengajukan izin import barang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id