Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata
Pengertian Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pasangan yang memiliki perbedaan agama dan/atau kewarganegaraan. Sehingga, di Indonesia, perkawinan campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, untuk informasi lebih detail mengenai prosedur dan persyaratan perkawinan campuran menurut hukum perdata, silahkan simak penjelasannya di bawah ini. Persyaratan Perkawinan …