Undang-Undang Perkawinan Campuran di Indonesia
Pengertian Perkawinan Campuran Undang-Undang Perkawinan Campuran – Perkawinan campuran merupakan perkawinan antara dua orang yang berbeda negara atau bangsa. Dalam hal ini, salah satu pasangan merupakan warga negara Indonesia dan pasangan lainnya bukan warga negara Indonesia. Maka, perkawinan ini biasanya terjadi karena dua orang tersebut bertemu saat berada di luar negeri atau karena terlibat dalam …