Perkawinan Campuran Merupakan Asimilasi Dalam Bentuk Fisik
Pengertian Perkawinan Campuran Perkawinan Campuran Merupakan Asimilasi – Perkawinan campuran atau biasa di sebut juga dengan istilah pernikahan antar ras adalah bentuk perkawinan di antara dua orang yang berasal dari ras yang berbeda. Menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan campuran adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berasal dari …