Izin Tinggal Perkawinan Campuran Di Indonesia untuk WNA
Izin Tinggal Di Indonesia Izin Tinggal Perkawinan Campuran – Pasangan campuran yang menikah secara sah dan di akui oleh Hukum Indonesia selama lebih dari dua (2) tahun berturut-turut. Maka, pasangan warga negara Indonesia dapat berlaku sebagai penjamin untuk mengajukan permohonan perubahan status. Dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) untuk pasangan asing …