Perjanjian Pra Nikah bagi Pasangan Campuran ?
Perjanjian Pra nikah atau preneuptial agreement adalah perjanjian sebelum atau pada saat pernikahan berlangsung. Di tulis dalam Akta Notaris dan di ratifikasi oleh petugas pendaftaran pernikahan. Salah satu poin penting yang biasanya ada pada perjanjian pra nikah adalah menetapkan pemisahan aset antara suami dan istri. Untuk menghindari pencampuran kepemilikan aset yang dapat di anggap sebagai …