Bagaimana Status Anak Dengan Perkawinan Campuran Orang Tua
Bagaimanakah Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran Maksimal dalam 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Atau dia secara resmi menikah sesuai dengan hukum pernikahan di Indonesia, anak harus memilih satu kewarganegaraan. Dan menyerahkan laporan tertulis resmi kepada Pemerintah Indonesia tentang keputusan mereka. Jika mereka gagal membuat laporan, Pemerintah Indonesia akan secara …