Nilai Barang Impor Kena Pajak – Impor barang ke Indonesia membutuhkan pemahaman yang baik tentang pajak yang di kenakan pada barang-barang tersebut. Salah satu pajak yang harus di perhatikan saat melakukan impor barang adalah pajak impor atau yang sering di sebut dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beli Barang Impor Kena Pajak: Apa yang Perlu Diketahui
Apa itu Pajak Impor?
Pajak Impor adalah pajak yang di kenakan atas masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia. Ini di kenakan oleh pemerintah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Kemudian, Pajak impor di kenakan pada barang-barang yang memiliki nilai dan volume tertentu. Ekspor Tanaman Hias 2023 : Peluang dan Tantangan
Nilai barang impor yang kena pajak di tentukan berdasarkan nilai bea masuk yang di kenakan pada barang tersebut. Nilai bea masuk di tentukan oleh pemerintah dan di publikasikan dalam Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI).
Bagaimana Cara Menghitung Nilai Barang Impor yang Kena Pajak?
Untuk menghitung nilai barang impor yang kena pajak, perlu di perhatikan beberapa faktor seperti:
- Harga barang di negara asal
- Selanjutnya, Biaya transportasi dan asuransi
- Kemudian, Nilai bea masuk yang di tetapkan pada barang tersebut
Perhitungan nilai barang impor dapat di lakukan dengan menggunakan rumus:
Nilai Barang Impor = Harga Barang di Negara Asal + Biaya Transportasi dan Asuransi + Nilai Bea Masuk
Setelah nilai barang impor di peroleh, selanjutnya dapat di hitung jumlah pajak yang harus di bayar. Pajak yang harus di bayar adalah sebesar 10% dari nilai barang impor di tambah dengan bea masuk yang di tetapkan pada barang tersebut.
Contoh Perhitungan Nilai Barang Impor yang Kena Pajak
Sebagai contoh, jika sebuah barang memiliki nilai sebesar USD 100, biaya transportasi dan asuransi sebesar USD 20, dan nilai bea masuk sebesar 5%, maka perhitungan nilai barang impor yang kena pajak adalah sebagai berikut:
Nilai Barang Impor = USD 100 + USD 20 + 5% x USD 100 = USD 125
Jumlah pajak yang harus di bayar adalah sebesar 10% dari nilai barang impor di tambah dengan bea masuk yang di tetapkan pada barang tersebut. Jika bea masuk yang di tetapkan untuk barang tersebut adalah 15%, maka jumlah pajak yang harus di bayar adalah:
Pajak = 10% x USD 125 + 15% x USD 100 = USD 23,75
Kapan Barang Impor Tidak Kena Pajak?
Meskipun impor barang ke Indonesia biasanya di kenakan pajak impor, tetapi ada beberapa kondisi di mana barang impor tidak di kenakan pajak impor, di antaranya adalah:
- Barang impor untuk keperluan pribadi dan bukan untuk di perdagangkan
- Selanjutnya, Barang impor yang masuk dalam daftar barang yang di kecualikan dari pajak impor
- Kemudian, Barang impor yang di impor oleh lembaga pemerintah atau organisasi internasional
Sehingga Pengecualian pajak impor pada barang-barang tertentu dapat di lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2017 tentang Kebijakan Bea dan Cukai atas Impor Barang dalam Rangka Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan dan Perpindahan Barang untuk Memenuhi Kebutuhan Negara atau Kepentingan Umum.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan untuk Impor Barang ke Indonesia?
Maka untuk melakukan impor barang ke Indonesia, di perlukan beberapa dokumen yang harus di siapkan, antara lain:
- Surat Keterangan Impor (SKI)
- Selanjutnya, PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
- Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
- Sertifikat Negara Asal (SNA)
- Kemudian, Surat Keterangan Kesehatan (SKK)
- Surat Keterangan Fitosanitasi (SKF)
Jadi Ketentuan mengenai dokumen impor barang dapat di lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Impor?
Pajak impor dapat di bayar pada saat proses pemeriksaan barang oleh petugas bea cukai atau melalui mekanisme self-assessment. Self-assessment adalah mekanisme pembayaran pajak di mana importir melakukan perhitungan dan pembayaran pajak impor secara mandiri.
Importir yang menggunakan mekanisme self-assessment harus memiliki izin Khusus Pengguna Fasilitas Kepabeanan Berikat (KITE) dan melakukan pembayaran pajak impor melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apa Sanksi yang Dapat Diterima Jika Tidak Membayar Pajak Impor?
Jika importir tidak membayar pajak impor, maka dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa denda dan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.
Jadi untuk itu, sangat penting bagi importir untuk memahami dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dalam melakukan impor barang ke Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id