Nikah Mut’ah Dilarang Dalam Islam Karena

Apa Itu Nikah Mut’ah?

Sebelum membahas mengenai alasan mengapa nikah mut’ah dilarang dalam Islam, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu tentang apa itu nikah mut’ah. Nikah mut’ah sendiri adalah suatu bentuk pernikahan sementara yang dilakukan oleh umat Islam Syiah. Namun, pernikahan sementara ini hanya bertahan dalam jangka waktu yang ditentukan. Setelah waktu yang telah ditentukan habis, maka pernikahan tersebut tidak lagi berlaku secara otomatis. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam nikah mut’ah, di antaranya adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, mahar, dan waktu pernikahan yang telah ditentukan.

Alasan Nikah Mut’ah Dilarang Dalam Islam

Nikah mut’ah dilarang dalam Islam karena beberapa alasan. Pertama, nikah mut’ah dianggap merusak keutuhan keluarga dan masyarakat. Karena pernikahan sementara ini tidak memiliki tujuan yang jelas kecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual, maka hal ini dapat menimbulkan kerusakan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.Kedua, nikah mut’ah bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan kesetiaan dan kepercayaan dalam pernikahan. Pernikahan sementara yang dilakukan dengan tujuan hanya untuk memenuhi kebutuhan seksual menunjukkan bahwa tidak ada kesetiaan dan kepercayaan yang ditanamkan dalam pernikahan tersebut.Ketiga, nikah mut’ah juga dianggap sebagai bentuk prostitusi halal. Karena pernikahan sementara ini hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, maka hal ini dapat dianggap sebagai bentuk prostitusi yang dihalalkan dalam Islam.

  Pertanyaan Tentang Perjanjian Pra Nikah

Pandangan Ulama Mengenai Nikah Mut’ah

Terkait dengan nikah mut’ah, ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Sebagian ulama menganggap nikah mut’ah sebagai perbuatan yang dilarang dan menjadikannya sebagai dosa besar. Namun, ada juga ulama yang membolehkan nikah mut’ah dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti saat dalam keadaan darurat atau ketika sedang dalam perjalanan jauh.Namun, pandangan mayoritas ulama adalah menganggap nikah mut’ah sebagai perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Karena itu, nikah mut’ah dianggap tidak sah dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Konsekuensi Dari Melakukan Nikah Mut’ah

Bagi mereka yang melakukan nikah mut’ah, terdapat beberapa konsekuensi yang harus dihadapi. Pertama, pernikahan sementara ini tidak memiliki status yang sah dan tidak diakui oleh masyarakat serta negara. Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hal hak-hak pengantin, misalnya hak waris dan hak asuh anak.Kedua, pernikahan sementara ini dapat menimbulkan masalah dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Karena pernikahan sementara ini hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan seksual, maka hal ini dapat menimbulkan masalah dalam hubungan keluarga dan masyarakat.Ketiga, pernikahan sementara ini juga dapat menimbulkan masalah dari segi kesehatan dan keamanan. Karena pernikahan sementara ini dilakukan tanpa adanya pengawasan dan perlindungan dari negara, maka hal ini dapat menimbulkan masalah kesehatan dan keamanan bagi kedua belah pihak.

  Membuat Perjanjian Pra Nikah Dimana

Kesimpulan

Dari beberapa alasan di atas, nikah mut’ah dianggap tidak sah dan dilarang dalam Islam. Nikah mut’ah dianggap merusak keutuhan keluarga dan masyarakat, bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, dan dapat dianggap sebagai bentuk prostitusi halal. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menghindari dan tidak melakukan nikah mut’ah demi menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat.

admin