Nikah Mut Ah Dalam Ajaran Islam

Nikah Mut Ah Dalam Ajaran Islam

Pengertian Nikah Mut Ah

Nikah mut ah merupakan salah satu bentuk pernikahan dalam ajaran Islam yang diizinkan dalam keadaan tertentu. Secara harfiah, nikah mut ah berarti nikah sementara atau nikah kontrak. Pernikahan ini dilakukan dengan adanya perjanjian antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai jangka waktu pernikahan, besarnya mahar atau maskawin yang diberikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.

Nikah mut ah dapat dilakukan oleh laki-laki Muslim yang berada dalam perjalanan jauh atau sedang berada di luar negeri dan membutuhkan pasangan hidup untuk sementara waktu. Selain itu, nikah mut ah juga dapat dilakukan dalam situasi tertentu seperti adanya kebutuhan finansial atau masalah kesehatan yang membutuhkan pasangan hidup untuk sementara waktu.

Hukum Nikah Mut Ah

Menurut ajaran Islam, nikah mut ah adalah pernikahan yang sah dan diizinkan. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum nikah mut ah. Ada yang menganggap nikah mut ah haram, ada pula yang menganggapnya makruh atau dianjurkan. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa nikah mut ah adalah hukum yang mubah atau dibolehkan.

  Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Alasan di balik perbedaan pendapat tersebut adalah adanya perbedaan interpretasi terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan nikah mut ah. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits-hadits tersebut tidak berlaku lagi pada masa sekarang, karena pernikahan sementara dapat menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial dan keluarga. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits-hadits tersebut masih berlaku dan nikah mut ah diizinkan dalam situasi tertentu.

Syarat Nikah Mut Ah

Untuk melaksanakan nikah mut ah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Adanya kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan mengenai jangka waktu pernikahan, besarnya mahar atau maskawin yang diberikan, serta hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan berlangsung.
  • Calon suami harus memiliki izin dari wali nikah (walinya). Jika calon suami sedang dalam perjalanan jauh, izin dari wali nikah tidak diperlukan.
  • Calon istri harus menyetujui pernikahan dan memiliki kebebasan untuk menentukan syarat-syarat pernikahan.
  • Calon istri tidak dalam masa iddah akibat perceraian atau kematian suami sebelumnya.
  • Pernikahan harus dilakukan secara sah dan adat-istiadat pernikahan harus dipenuhi.
  Bentuk Perjanjian Pra Nikah: Pentingnya Menjalin Kerja Sama Sebelum Menikah

Keutamaan Nikah Mut Ah

Nikah mut ah memiliki beberapa keutamaan atau manfaat, antara lain:

  • Memenuhi kebutuhan emosi dan fisik pasangan hidup dalam jangka waktu tertentu.
  • Menghindari perbuatan zina dan menjaga kehormatan pasangan hidup.
  • Menjaga kesucian agama dan moralitas sosial.

Contoh Nikah Mut Ah dalam Sejarah Islam

Contoh nikah mut ah dalam sejarah Islam adalah pernikahan antara Nabi Muhammad dengan Siti Zainab binti Jahsy. Pernikahan tersebut dilakukan pada masa di mana pernikahan sementara masih diizinkan, dan membawa manfaat besar bagi Siti Zainab yang sedang dalam kesulitan finansial. Namun, setelah terjadi perubahan dalam hukum pernikahan sementara, Nabi Muhammad memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan tersebut.

admin