Nik/No. Paspor Di Npwp Adalah 2023

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Nik/No. Paspor Di Npwp Adalah 2023 – Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Maka, Salah satu dokumen yang harus di miliki oleh setiap wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP sendiri adalah nomor identitas wajib pajak yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : Paspor Biasa Jadi Berapa Lama 2023?

NIK dan Nomor Paspor di NPWP

Saat ini, pengisian NIK atau Nomor Paspor masih bersifat opsional di formulir NPWP. Namun, mulai tahun 2023 nanti, pengisian NIK atau Nomor Paspor akan menjadi wajib di formulir NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang. Sehingga, Perubahan Atas Peraturan Di rektur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2020 tentang Format, Contoh, dan Tata Cara Pengisian Formulir NPWP.

Alasan Perubahan Aturan : Nik/No. Paspor Di Npwp Adalah 2023

Maka, Perubahan aturan ini di lakukan untuk memperkuat data kependudukan dan keimigrasian. Sehingga data yang tercatat di NPWP lebih akurat dan valid. Oleh karena itu, Dengan demikian, pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi wajib pajak dan melaksanakan pengawasan terhadap penghasilan yang di terima oleh wajib pajak. Selain itu, perubahan aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dampak Perubahan Aturan

Dampak dari perubahan aturan ini adalah wajib pajak harus memastikan bahwa. NIK atau Nomor Paspor yang diisikan di formulir NPWP benar dan valid. Sehingga, Hal ini untuk menghindari kesalahan saat pelaporan penghasilan dan pembayaran pajak. Wajib pajak juga harus memperbarui data kependudukan dan jasa keimigrasian secara berkala agar data yang tercatat di NPWP tetap akurat dan valid.

Kesimpulan : Nik/No. Paspor Di Npwp Adalah 2023

Oleh karena itu, Perubahan aturan pengisian NIK atau Nomor Paspor di formulir NPWP yang akan di berlakukan pada tahun 2023 nanti bertujuan untuk memperkuat data kependudukan dan keimigrasian. Serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Maka, Wajib pajak harus memastikan pengisian NIK atau Nomor Paspor yang benar dan valid agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan penghasilan dan pembayaran pajak. Jasa imigrasi Selain itu, wajib pajak juga harus memperbarui data kependudukan dan keimigrasian secara berkala agar data yang tercatat di NPWP tetap akurat dan valid.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor