Paspor Biasa Jadi Berapa Lama 2023?

 

Persyaratan dan Biaya Membuat Paspor Biasa di Tahun 2023

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki. Namun, sebelum Anda bisa memiliki paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan biaya yang harus dikeluarkan.

Pada tahun 2023, untuk membuat paspor biasa, persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Membawa foto terbaru dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar
  • Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Mengisi formulir permohonan paspor yang bisa diunduh di situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  • Membayar biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor biasa di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 24 halaman: Rp355.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman: Rp655.000,-

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor biasa?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor biasa di tahun 2023 adalah sekitar 10-14 hari kerja setelah proses verifikasi dokumen selesai dilakukan. Namun, waktu tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan Kemlu setiap waktu.

  Kjri San Francisco Perpanjangan Paspor 2023

Jadi, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dengan baik dan tepat waktu agar proses pembuatan paspor biasa Anda bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diinginkan.

admin