Apa Itu Kebijakan Baru Nama Di Paspor?
Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang menuntut bahwa nama di paspor harus terdiri dari 3 suku kata. Maka, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah identifikasi pemegang paspor Indonesia di seluruh dunia.
Bagaimana Cara Mengubah Nama Di Paspor?
Maka, jika nama Anda saat ini tidak memenuhi syarat 3 suku kata, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan nama di paspor. Sehingga, proses ini bisa dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat atau melalui layanan daring di website resmi Kementerian Hukum dan HAM.
Apa Saja Persyaratan Untuk Mengubah Nama Di Paspor?
Oleh karena itu, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengubah nama di paspor adalah:
- Kemudian, kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Akta Kelahiran yang masih berlaku
- Selanjutnya, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Nikah (jika sudah menikah dan ingin mengubah nama)
- Biaya administrasi
Bagaimana Jika Sudah Mempunyai Paspor Dengan Nama yang Tidak Sesuai Kebijakan Baru?
Sehingga, jika Anda sudah mempunyai paspor dengan nama yang tidak sesuai kebijakan baru, Anda bisa mengajukan permohonan penggantian paspor dengan nama yang baru di Kantor Imigrasi terdekat. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan yang sama seperti saat mengubah nama di paspor.
Apakah Nama Di Paspor Harus Sama Dengan Nama di KTP?
Iya, nama yang tertera di paspor harus sama dengan nama di KTP. Oleh karena itu, jika Anda sudah mengubah nama di paspor, pastikan juga untuk mengubah nama di KTP agar tidak menimbulkan masalah dalam proses perjalanan Anda di masa depan.
Bagaimana Jika Hanya Memiliki 1 atau 2 Suku Kata di Nama?
Jika Anda hanya mempunyai 1 atau 2 suku kata di nama, maka Anda harus menambahkan nama atau gelar di antara 2 suku kata tersebut. Maka, contoh: jika nama Anda adalah “Rudi”, maka Anda bisa menambahkan gelar “Hadi” di antara 2 suku kata sehingga menjadi “Rudi Hadi”.
Apakah Kebijakan Baru Ini Berlaku Untuk Semua Jenis Paspor?
Iya, kebijakan baru ini berlaku untuk semua jenis paspor Indonesia, baik itu paspor biasa, paspor diplomatik, atau paspor dinas. Sehingga, semua pemegang paspor harus mematuhi kebijakan baru ini pada tahun 2023.
Apa Saja Keuntungan Dari Kebijakan Baru Nama Di Paspor?
Maka, beberapa keuntungan dari kebijakan baru nama di paspor adalah:
- Maka, mempermudah proses identifikasi pemegang paspor Indonesia
- Meningkatkan keamanan karena sulitnya memalsukan nama dengan 3 suku kata
- Menjaga konsistensi data identitas pemegang paspor
Apakah Ada Batas Karakter Dalam Nama Di Paspor?
Iya, nama di paspor Indonesia memiliki batas karakter maksimal sebanyak 30 karakter. Oleh karena itu, pastikan nama Anda tidak terlalu panjang dan memenuhi syarat 3 suku kata.
Bagaimana Jika Nama Sudah Memenuhi Syarat 3 Suku Kata tapi Tidak Sesuai dengan Nama Asli?
Jika nama Anda sudah memenuhi syarat 3 suku kata tapi tidak sesuai dengan nama asli, maka Anda bisa mengajukan permohonan penggunaan nama alias di paspor. Namun, Anda harus memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi yang berlaku.
Apakah Ada Sanksi Jika Tidak Mematuhi Kebijakan Baru Nama Di Paspor?
Iya, jika tidak mematuhi kebijakan baru nama di paspor, Anda tidak akan bisa melakukan perjalanan ke luar negeri menggunakan paspor Indonesia. Selain itu, Anda juga bisa dikenakan sanksi administratif oleh pihak imigrasi.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Paspor Lama Dengan Nama Tidak Sesuai Kebijakan Baru?
Jika Anda sudah mempunyai paspor lama dengan nama yang tidak sesuai kebijakan baru, maka sebaiknya Anda mengajukan perubahan nama di paspor secepat mungkin untuk menghindari masalah di masa depan.
Bagaimana Cara Memilih Nama Di Paspor Yang Baik?
Beberapa tips memilih nama di paspor yang baik adalah:
- Cari tahu batasan karakter dan persyaratan nama di paspor
- Pilih nama yang mudah diucapkan dan diingat
- Pilih nama yang tidak mengandung unsur SARA atau ofensif
- Pilih nama yang konsisten dengan dokumen identitas lainnya
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Nama Di Paspor?
Jika Anda ingin mengajukan permohonan perubahan nama di paspor, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
- Datang ke Kantor Imigrasi terdekat atau kunjungi website resmi Kementerian Hukum dan HAM
- Isi formulir permohonan perubahan nama di paspor
- Lunasi biaya administrasi yang berlaku
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor baru
Kesimpulan
Kebijakan baru nama di paspor yang menuntut 3 suku kata akan diterapkan pada tahun 2023. Jika nama di paspor Anda belum memenuhi syarat ini, sebaiknya segera mengajukan perubahan nama di paspor untuk menghindari masalah di masa depan. Pastikan juga untuk memenuhi persyaratan dan memilih nama yang sesuai dengan aturan dan konsisten dengan dokumen identitas lainnya. Prosedur Pendaftaran Online Paspor
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups