Nama Di Paspor 3 Suku – Memilih nama di paspor memang bukan hal yang mudah. Selain harus di perhatikan panjangnya, juga harus memperhatikan jumlah suku katanya. Bagaimana jika nama yang ingin kita gunakan memiliki lebih dari 3 suku kata? Apakah masih di perbolehkan?
Menurut peraturan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, nama di paspor harus terdiri dari maksimal 3 suku kata. Jika nama kita memiliki lebih dari 3 suku kata, maka harus di pendekkan atau di ambil 3 suku katanya saja.
Nama dengan 4 Suku Kata | Nama Di Paspor 3 Suku
Jika nama kita memiliki 4 suku kata, maka kita harus memilih 3 suku kata pertama dan menghilangkan suku kata terakhir. Contohnya, jika nama kita adalah “Putu Ayu Made Ayunda”, maka nama di paspor kita harus di ambil menjadi “Putu Ayu Made”.
Nama dengan 4 suku kata memang agak sulit untuk di pendekkan. Kita harus memilih suku kata yang paling penting dan mewakili identitas kita. Namun, jika kita kesulitan dalam memilih suku kata mana yang harus di pertahankan, kita bisa menggunakan nama kecil atau panggilan kita sebagai solusinya.
Nama dengan 5 Suku Kata atau Lebih | Nama Di Paspor 3 Suku
Bagaimana jika nama kita memiliki 5 suku kata atau lebih? Kita harus lebih berhati-hati dalam memilih suku kata yang ingin kita gunakan di paspor. Jika kita masih kesulitan dalam memilih, kita bisa meminta bantuan dari ahli bahasa atau sekolah bahasa.
Selain itu, kita juga harus memperhatikan panjangnya nama yang ingin kita gunakan. Nama yang terlalu panjang bisa membuat kita kesulitan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Cara Mengganti Nama di Paspor | Nama Di Paspor 3 Suku
Jika kita ingin mengganti nama di paspor, kita bisa melakukan proses penggantian nama di Kantor Imigrasi terdekat. Namun, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, seperti surat pengajuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akta kelahiran, dan surat keterangan pengubahan nama dari pengadilan.
Proses penggantian nama di paspor memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Kita harus sabar dan mengikuti seluruh prosedur yang di berikan agar prosesnya bisa berjalan lancar.
Di Paspor 3 Suku Jangkar Groups
Mempunyai nama di paspor yang terdiri dari 3 suku kata memang menjadi persyaratan yang harus di penuhi. Namun, kita tidak perlu khawatir jika nama kita memiliki lebih dari 3 suku kata. Kita bisa memendekkannya atau menggunakan nama kecil atau panggilan kita. Jangan lupa untuk memperhatikan panjangnya nama di paspor agar tidak mengalami kesulitan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Baca Juga: Kolom Tanda Tangan Paspor Indonesia
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups