MENIKAH DENGAN WNA DI LUAR NEGERI

Adi

Updated on:

PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI
Direktur Utama Jangkar Goups

Menikah Dengan WNA Di Luar Negeri

Persyaratan menikah dengan wna di luar negeri – Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antar negara. Pahami tata cara ngurus persyaratan menikah dengan beda negara wna. Dokumen dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri. Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan campuran anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara. Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di indonesia saja ataupun sebaliknya. Baca juga : Pernikahan dengan Warga Negara Asing

  Peran Wedding Planner Dalam Pernikahan Internasional

Persyaratan Menikah Dengan WNA Di luar Negeri

Kalau anda ingin Menikah Dengan WNA Di Luar Negeri maka dokumen yang harus di lengkapi adalah :

 

PERKAWINAN CAMPURAN, PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI

 

Persyaratan Menikah Dengan WNA Di Luar Negeri dari pihak calon pengantin Indonesia sebagai berikut :

  1. Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW
  2. Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat
  3. Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  4. Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
  5. KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua
  6. KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi
  7. Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
  8. Perjanjian Pra Nikah (Preneup)
  9. Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan
  10. Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
  11. Surat Keterangan Belum Menikah dari KUA jika beragama islam dan Surat Keterangan Belum Menikah dari Disdukcapil jika beragama non islam
  Ketentuan Pernikahan

 

pengantar ke puskesmas untuk menikah, PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI sertifikat layak kawin, PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI

 

SKBM, PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI

Menikah Dengan WNA Di Luar

Surat Keterangan Belum menikah ini harus di legalisir Kepala KUA (Jika Islam) dan di legalisir disdukcapil (Jika Non Islam) kemudian SKBM di legalisir Kemenkumham, Legalisir Kemenlu dan Legalisir Kedutaan sesuai warga negara asing.

PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI, PERSYARATAN MENIKAH DENGAN WNA DILUAR NEGERI

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor