Ketentuan Pernikahan

 

Menikah merupakan salah satu momen paling penting dalam hidup seseorang. Sebelum memutuskan untuk menikah, ada beberapa ketentuan pernikahan yang harus di penuhi. Ketentuan ini berkaitan dengan syarat, hukum, serta dokumen yang di perlukan untuk melangsungkan pernikahan. Berikut adalah informasi lebih detail mengenai ketentuan pernikahan di Indonesia.

Syarat Pernikahan, Ketentuan Pernikahan

Syarat Pernikahan | Ketentuan Pernikahan

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi sebelum menikah di Indonesia. Pertama, calon pengantin pria dan wanita harus memiliki usia 21 tahun atau lebih. Jika usianya di bawah 21 tahun, maka calon pengantin memerlukan persetujuan dari orang tua atau wali. Kedua, calon pengantin harus memiliki agama yang sama. Jika agamanya berbeda, maka pernikahan harus di langsungkan dengan perjanjian khusus.

  Tahapan Pernikahan

Selain itu, calon pengantin juga harus memiliki dokumen yang di perlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan belum menikah dari KUA, dan akta kelahiran. Jika calon pengantin sudah menikah sebelumnya, maka harus memiliki surat cerai sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir.

Hukum Pernikahan | Ketentuan Pernikahan

Pernikahan di Indonesia di atur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan pernikahan, seperti syarat, proses, dan akibat hukum dari pernikahan tersebut. Salah satu akibat hukum dari pernikahan adalah terbentuknya ikatan suami-istri yang sah di mata hukum.

Ada beberapa jenis pernikahan yang di akui oleh hukum di Indonesia, yaitu pernikahan sivil, pernikahan agama, dan pernikahan campuran. Pernikahan sivil di langsungkan oleh pengadilan negeri, sedangkan pernikahan agama di langsungkan oleh pemuka agama yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama. Sedangkan pernikahan campuran di langsungkan antara calon pengantin dari agama yang berbeda.Dokumen yang Diperlukan, Ketentuan Pernikahan

Dokumen yang Diperlukan | Ketentuan Pernikahan

Sebelum menikah, calon pengantin harus memiliki beberapa dokumen yang di perlukan. Dokumen yang harus di miliki antara lain, surat keterangan belum menikah dari KUA, akta kelahiran, KTP, dan pas foto terbaru. Jika calon pengantin sudah pernah menikah sebelumnya, maka harus melampirkan surat cerai sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir.

  PERSYARATAN SKBM KUA TERBARU

Setelah melengkapi semua dokumen, calon pengantin harus mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan ke KUA. Di KUA, calon pengantin akan di berikan formulir dan juga akan di wawancarai untuk mengetahui apakah mereka sudah siap untuk menikah. Setelah itu, calon pengantin akan di tetapkan tanggal dan tempat pernikahan.

Kesimpulan | Ketentuan Pernikahan

Demikianlah beberapa ketentuan pernikahan yang harus di penuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan juga dokumen yang di perlukan agar pernikahan berjalan lancar. Selamat menikah!

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin