Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga 2023

Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam mengurus paspor, salah satu persyaratannya adalah kartu keluarga. Namun, mulai tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri akan mengubah persyaratan tersebut. Bagi yang ingin mengurus paspor tanpa kartu keluarga di tahun 2023, berikut adalah langkah-langkahnya.

Langkah-Langkah Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga

1. Melengkapi persyaratan

Persyaratan mengurus paspor tanpa kartu keluarga masih sama dengan persyaratan mengurus paspor pada umumnya. Mulai dari fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran atau akta nikah, surat keterangan domisili, hingga pas foto. Namun, yang berbeda adalah tidak perlu melampirkan kartu keluarga.

2. Mengisi formulir permohonan paspor

Selanjutnya, calon pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor yang bisa didapatkan di kantor Imigrasi terdekat atau di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

3. Membayar biaya administrasi

  Registrasi Online Paspor Indonesia

Setelah formulir diisi dengan benar, calon pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak Imigrasi. Biaya administrasi ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diinginkan.

4. Mengajukan permohonan paspor

Setelah melengkapi seluruh persyaratan, mengisi formulir, dan membayar biaya administrasi, calon pemohon bisa langsung mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi terdekat.

Keuntungan Mengurus Paspor Tanpa Kartu Keluarga

Mengurus paspor tanpa kartu keluarga tentunya memiliki keuntungan tersendiri. Selain tidak perlu repot-repot mengurus kartu keluarga, proses pengurusan paspor pun jadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, bagi yang belum memiliki kartu keluarga atau kartu keluarga hilang, bisa tetap mengurus paspor tanpa harus menunggu pengurusan kartu keluarga.

Kesimpulan

Mengurus paspor tanpa kartu keluarga pada tahun 2023 ternyata cukup mudah. Calon pemohon hanya perlu melengkapi persyaratan, mengisi formulir, membayar biaya administrasi, dan mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Selain lebih cepat dan efisien, cara ini juga bisa menjadi alternatif bagi yang belum memiliki atau kehilangan kartu keluarga.

  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Unit Layanan Paspor (ULP) 2023

admin