Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Unit Layanan Paspor (ULP) 2023

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Unit Layanan Paspor (ULP) 2023

Profil Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok merupakan salah satu kantor imigrasi yang berada di kota Depok, Jawa Barat. Kantor imigrasi ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kantor imigrasi ini memiliki wilayah kerja yang meliputi Kota Depok dan sekitarnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok didirikan pada tahun 2023 dan merupakan hasil pemekaran dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jakarta. Kantor imigrasi ini memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan administrasi keimigrasian kepada masyarakat, seperti penerbitan paspor, visa, izin tinggal, dan lain sebagainya.

  Cara Dapat Antrian Paspor Online: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok memiliki misi untuk memberikan pelayanan administrasi keimigrasian yang berkualitas dan terintegrasi dengan sistem informasi imigrasi yang modern. Kantor imigrasi ini juga memiliki visi untuk menjadi kantor imigrasi yang terpercaya, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Unit Layanan Paspor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok merupakan salah satu unit pelayanan yang disediakan oleh kantor imigrasi ini. ULP ini bertanggung jawab untuk memberikan layanan pembuatan paspor kepada masyarakat yang membutuhkan.

ULP Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok memiliki beberapa jenis layanan paspor, seperti paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor diplomatik. Proses pembuatan paspor bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi.

Untuk memperoleh paspor, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kantor imigrasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki KTP atau KK, memiliki NPWP, dan lain sebagainya.

  Jenis Paspor Biasa Elektronik Polikarbonat 2023

Layanan Lainnya yang Tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Selain layanan pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok juga menyediakan layanan administrasi keimigrasian lainnya, seperti visa kunjungan, visa pelajar, visa bisnis, dan lain sebagainya.

Proses pengajuan visa bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi. Masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak kantor imigrasi untuk memperoleh visa yang diinginkan.

Alamat dan Kontak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Berikut ini adalah alamat dan kontak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok:

Alamat: Jl. Margonda Raya No.54, Depok, Jawa Barat

Telepon: (021) 12345678

Email: [email protected]

Conclusion

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Unit Layanan Paspor (ULP) 2023 adalah salah satu kantor imigrasi yang melayani proses pembuatan paspor di kota Depok. Kantor imigrasi ini memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan administrasi keimigrasian kepada masyarakat, seperti penerbitan paspor, visa, izin tinggal, dan lain sebagainya.

  Cara Daftar Online Paspor Jakarta Barat

ULP Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok merupakan salah satu unit pelayanan yang disediakan oleh kantor imigrasi ini. ULP ini bertanggung jawab untuk memberikan layanan pembuatan paspor kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok juga menyediakan layanan administrasi keimigrasian lainnya, seperti visa kunjungan, visa pelajar, visa bisnis, dan lain sebagainya. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan kantor imigrasi ini dapat menghubungi alamat dan kontak yang telah disediakan.

admin