Pengenalan – Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir
Paspor adalah dokumen identitas yang di perlukan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, untuk mengurus paspor, biasanya di butuhkan akte lahir sebagai salah satu syarat. Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki akte lahir?
Untungnya, saat ini ada cara untuk paspor tanpa akte lahir. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru dalam paspor tanpa akte lahir. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Langkah-langkah Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir
1. Memiliki KTP elektronik
Untuk paspor tanpa akte lahir, seseorang harus memiliki KTP elektronik. KTP elektronik ini nantinya akan di gunakan sebagai pengganti akte lahir.
2. Mengisi formulir permohonan paspor
Selanjutnya Setelah memiliki KTP elektronik, seseorang dapat mengisi formulir permohonan paspor yang bisa di unduh dari website resmi dari Kementerian Luar Negeri.
3. Melampirkan dokumen pendukung
Selain KTP elektronik, dokumen pendukung lainnya yang harus di lampirkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau dari Desa/Kelurahan.
4. Membuat janji temu dengan petugas Imigrasi
Selanjutnya Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, seseorang harus membuat janji temu dengan petugas Imigrasi di lokasi yang telah di tentukan.
5. Membayar biaya paspor
Selanjutnya Setelah selesai mengurus semua dokumen dan janji temu, seseorang harus membayar biaya paspor yang telah di tentukan.
Keuntungan Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir
paspor tanpa akte lahir memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
1. Lebih mudah dan cepat
Selanjutnya Dengan adanya aturan baru ini, pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi repot-repot mencari akte lahir yang hilang atau rusak.
2. Lebih efisien
Sehingga Aturan baru ini juga membuat pengurusan paspor lebih efisien. Prosesnya menjadi lebih singkat dan tidak membutuhkan banyak dokumen.
3. Maka Lebih hemat biaya
Dengan tidak membutuhkan akte lahir, seseorang dapat menghemat biaya pengurusan paspor yang biasanya mahal.
Kesimpulan Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir
Selanjutnya Dengan adanya aturan baru mengenai pengurusan paspor tanpa akte lahir pada tahun 2024, proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan hemat biaya. Yang di butuhkan hanyalah KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya. Jadi, jangan ragu untuk paspor tanpa akte lahir jika Anda membutuhkannya. Baca Juga: Perpanjangan Paspor Harus Antri Online 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups