Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir 2024

Adi

Updated on:

Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengenalan – Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir

Paspor adalah dokumen identitas yang di perlukan ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, untuk mengurus paspor, biasanya di butuhkan akte lahir sebagai salah satu syarat. Namun, bagaimana jika seseorang tidak memiliki akte lahir?

Untungnya, saat ini ada cara untuk paspor tanpa akte lahir. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru dalam paspor tanpa akte lahir. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Langkah-langkah Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir

Langkah-langkah Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir

1. Memiliki KTP elektronik

Untuk paspor tanpa akte lahir, seseorang harus memiliki KTP elektronik. KTP elektronik ini nantinya akan di gunakan sebagai pengganti akte lahir.

  Multiple Entry Visa untuk UAE

2. Mengisi formulir permohonan paspor

Selanjutnya Setelah memiliki KTP elektronik, seseorang dapat mengisi formulir permohonan paspor yang bisa di unduh dari website resmi dari Kementerian Luar Negeri.

3. Melampirkan dokumen pendukung

Selain KTP elektronik, dokumen pendukung lainnya yang harus di lampirkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau dari Desa/Kelurahan.

4. Membuat janji temu dengan petugas Imigrasi

Selanjutnya Setelah mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung, seseorang harus membuat janji temu dengan petugas Imigrasi di lokasi yang telah di tentukan.

5. Membayar biaya paspor

Selanjutnya Setelah selesai mengurus semua dokumen dan janji temu, seseorang harus membayar biaya paspor yang telah di tentukan.

Keuntungan Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir

Keuntungan Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir

paspor tanpa akte lahir memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

1. Lebih mudah dan cepat

Selanjutnya Dengan adanya aturan baru ini, pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi repot-repot mencari akte lahir yang hilang atau rusak.

  Beda Paspor Biasa Dan Elektronis 2024

2. Lebih efisien

Sehingga Aturan baru ini juga membuat pengurusan paspor lebih efisien. Prosesnya menjadi lebih singkat dan tidak membutuhkan banyak dokumen.

3. Maka Lebih hemat biaya

Dengan tidak membutuhkan akte lahir, seseorang dapat menghemat biaya pengurusan paspor yang biasanya mahal.

Kesimpulan Mengurus Paspor Tanpa Akte Lahir

Selanjutnya Dengan adanya aturan baru mengenai pengurusan paspor tanpa akte lahir pada tahun 2024, proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan hemat biaya. Yang di butuhkan hanyalah KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya. Jadi, jangan ragu untuk paspor tanpa akte lahir jika Anda membutuhkannya. Baca Juga: Perpanjangan Paspor Harus Antri Online 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Perpanjang Paspor Sebelum Waktunya

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor