Apa itu Paspor Mati? – Mengurus Paspor Mati
Mengurus Paspor Mati – Paspor mati merujuk pada paspor yang sudah tidak berlaku lagi atau sudah kadaluarsa. Pemilik paspor mati harus melakukan proses pengurusan untuk mengganti paspor mati dengan paspor baru jika ingin melakukan perjalanan internasional. Baca Juga: Jenis Paspor Tipe P 2024
Kapan Paspor Dapat Di nyatakan Mati?
Paspor dapat di nyatakan mati jika masa berlakunya sudah habis atau sudah melebihi batas waktu yang di tentukan. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait masa berlaku paspor. Namun, umumnya paspor berlaku selama lima tahun atau sepuluh tahun.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Mengurus Paspor Mati?
Pemilik paspor mati harus membawa dokumen-dokumen berikut untuk mengurus paspor baru:
- Surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan
- Kartu identitas asli
- Fotokopi kartu identitas
- Paspor lama (jika masih ada)
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Bagaimana Cara Mengurus Paspor Mati?
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk paspor mati:
- Siapkan seluruh dokumen yang di perlukan
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat atau kantor konjen terdekat jika Anda berada di luar negeri
- Ambil nomor antrian untuk mendaftar
- Oleh karena itu Isi formulir permohonan paspor dan serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan
- Selanjjutnya Bayar biaya pengurusan paspor
- Maka Tunggu pemberitahuan dari pihak Imigrasi atau konjen terkait pengambilan paspor baru Anda
Berapa Lama Proses Pengurusan Paspor Mati?
Proses pengurusan paspor mati biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja setelah dokumen-dokumen di terima dan biaya pengurusan di bayarkan. Namun, waktu pengurusan dapat berbeda-beda tergantung dari kantor Imigrasi atau konjen yang melayani.
Pertanyaan Umum tentang Pengurusan Paspor Mati
Apakah Paspor Mati Dapat Di gunakan untuk Meninggalkan Negara?
Oleh karena itu Tidak, paspor mati tidak dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan internasional. Pemilik paspor mati harus paspor baru terlebih dahulu.
Bagaimana Jika Saya Kehilangan Paspor Lama?
Sehingga Jika Anda kehilangan paspor lama, Anda harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat dan membawa surat laporan kehilangan tersebut saat paspor baru.
Berapa Biaya yang Di perlukan Untuk ?
Selanjutnya Biaya pengurusan paspor mati berbeda-beda tergantung dari negara dan jenis paspor yang di perlukan. Namun, umumnya biaya pengurusan paspor mati berkisar antara Rp 355.000 – Rp 1.355.000 di Indonesia.
Berapa Lama Masa Berlaku Paspor Baru?
Maka Masa berlaku paspor baru tergantung dari aturan masing-masing negara. Namun, umumnya paspor berlaku selama lima tahun atau sepuluh tahun.
Apakah Bisa Mengurus Paspor Baru Tanpa Terlebih Dahulu?
Jika paspor mati hilang atau rusak, Anda dapat langsung paspor baru tanpa harus paspor mati terlebih dahulu. Namun, jika paspor mati masih ada, Anda harus paspor mati terlebih dahulu sebelum bisa paspor baru.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups