Mendapatkan SKCK

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi rekam jejak seseorang dalam kegiatan kejahatan atau tindak pidana. SKCK umumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan saat melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan lainnya yang memerlukan bukti bersih dari catatan kriminal.

Persyaratan mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti:

  • Warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Menyerahkan fotokopi KTP atau paspor
  • Menyerahkan surat permohonan SKCK
  • Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar

Proses pengajuan SKCK

Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui sistem online. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan SKCK secara online:

  1. Mendaftar dan membuat akun di situs resmi Kepolisian Republik Indonesia
  2. Mengisi formulir pengajuan SKCK secara online
  3. Melakukan pembayaran biaya pengurusan SKCK
  4. Mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP, surat pengantar, dan foto kepolisian melalui email atau aplikasi yang disediakan
  5. Menunggu proses verifikasi dan cetak SKCK
  Contoh Kartu Sidik Jari SKCK

Biaya pengurusan SKCK

Biaya pengurusan SKCK bervariasi tergantung pada jenis pengajuan dan kebijakan di masing-masing wilayah. Namun, secara umum biaya pengurusan SKCK berkisar antara Rp30.000 hingga Rp100.000.

Waktu pengurusan SKCK

Waktu pengurusan SKCK juga bervariasi tergantung pada jenis pengajuan dan kebijakan di masing-masing wilayah. Namun, secara umum waktu pengurusan SKCK berkisar antara 1-7 hari kerja.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai SKCK dan proses pengajuannya. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan dan membawa dokumen yang diperlukan saat pengajuan SKCK agar proses pengurusan dapat berjalan dengan lancar.

admin