Perpanjang SKCK Berapa Bulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara. SKCK ini berisi tentang rekam jejak seorang individu yang tercatat dalam institusi kepolisian. Ada banyak kepentingan yang membutuhkan SKCK, seperti melamar kerja, mendaftar kuliah, dan lainnya. Namun, SKCK juga memiliki tanggal kadaluwarsa. Jika tanggal kadaluwarsanya sudah habis, maka kita harus memperpanjang SKCK tersebut. Nah, berapa bulan sih masa berlaku SKCK dan bagaimana cara memperpanjangnya? Yuk, simak artikel berikut ini!

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang perpanjangan SKCK, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK dan apa fungsinya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Surat ini berisi tentang rekam jejak seorang individu yang tercatat dalam institusi kepolisian.

Salah satu fungsi dari SKCK adalah sebagai syarat untuk mendaftar kuliah atau melamar pekerjaan. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan pekerja baru, pihak universitas atau perusahaan biasanya mengecek apakah calon mahasiswa atau pekerja tersebut memiliki rekam jejak yang baik atau tidak. Rekam jejak yang buruk bisa menjadi alasan utama untuk menolak pendaftar.

  SKCK Perpanjang Online

Berapa Masa Berlaku SKCK?

Setiap surat atau dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah pasti memiliki tanggal kadaluwarsa. Begitu juga dengan SKCK. Masa berlaku SKCK biasanya selama 6 bulan. Artinya, setelah 6 bulan berlalu, SKCK tersebut sudah tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang.

Namun, ada beberapa instansi atau lembaga yang mensyaratkan masa berlaku SKCK lebih dari 6 bulan. Biasanya, instansi atau lembaga tersebut meminta masa berlaku SKCK selama 1 tahun atau bahkan 2 tahun. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing instansi atau lembaga.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Jika masa berlaku SKCK sudah habis atau akan habis, maka kita harus segera memperpanjangnya. Berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Sebelum memperpanjang SKCK, kita harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli, fotokopi KTP, dan SKCK yang lama. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan tidak rusak.

2. Datang ke kantor kepolisian

Setelah dokumen-dokumen sudah disiapkan, kita harus datang ke kantor kepolisian terdekat. Biasanya, untuk memperpanjang SKCK, kita harus datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).

  Foto Buat SKCK Pakai Baju Apa?

3. Isi formulir permohonan SKCK

Setelah sampai di kantor kepolisian, kita harus mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini bisa didapatkan di kantor kepolisian atau bisa juga diunduh di situs resmi kepolisian.

4. Bayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir, kita harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk memperpanjang SKCK biasanya tidak terlalu mahal, hanya sekitar Rp 30.000 – Rp 50.000 saja.

5. Tunggu SKCK selesai diproses

Setelah membayar biaya administrasi, kita hanya perlu menunggu SKCK selesai diproses. Biasanya, SKCK bisa selesai diproses dalam waktu 1-2 minggu.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga negara. Masa berlaku SKCK biasanya selama 6 bulan, namun ada beberapa instansi atau lembaga yang mensyaratkan masa berlaku SKCK lebih dari 6 bulan. Jika masa berlaku SKCK sudah habis atau akan habis, maka kita harus segera memperpanjangnya dengan cara datang ke kantor kepolisian, mengisi formulir permohonan SKCK, dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, kita hanya perlu menunggu SKCK selesai diproses.

  Syarat Membuat Surat Pengantar SKCK
admin