Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
– Warga negara Indonesia atau asing yang memiliki KTP/KITAS/KITAP
– Telah berusia minimal 17 tahun
– Tidak sedang dalam proses penyidikan atau peradilan atas tindak pidana
– Tidak memiliki catatan kriminal
Langkah-langkah Membuat SKCK Baru
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SKCK baru:
1. Membuat janji temu
Pertama-tama, kamu perlu membuat janji temu dengan Polres terdekat. Kamu bisa melakukannya secara online atau datang langsung ke kantor Polres.
2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum datang ke Polres, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
– KTP atau paspor asli dan fotokopi
– Surat lamaran atau surat pernyataan penggunaan SKCK
– Pas foto terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar
3. Datang ke Polres
Setelah membuat janji temu dan mempersiapkan dokumen, datanglah ke Polres sesuai dengan jadwal yang telah kamu buat. Jangan lupa untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.
4. Mengisi Formulir
Setelah tiba di Polres, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
5. Membayar Biaya Administrasi
Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Pastikan kamu membawa uang tunai yang cukup.
6. Foto dan Sidik Jari
Setelah membayar biaya administrasi, kamu akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan kamu mengikuti petunjuk petugas dengan benar.
7. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah semua proses selesai, kamu perlu menunggu proses verifikasi oleh kepolisian. Hal ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
8. Mengambil SKCK
Setelah SKCK selesai, kamu bisa mengambilnya di Polres dengan membawa bukti pengambilan yang telah diberikan oleh petugas.