Mediasi Menjadi Solusi Permasalahan Medis
Mediasi Solusi Permasalahan Medis – Jalinan sosial (manatol) yang di kerjakan manusia dengan manusia yang lain tidak terlepas dari ikatan kerja sama serta persoalan yang akan berlangsung di dalamnya. Keadaan ini berlaku di dunia kesehatan terutamanya aksi service atau layanan kesehatan (medis) yang diberi dokter/dokter gigi pada pasien terikat dengan kontrak terapeutik.
Baca juga: REKAM MEDIS, MERUPAKAN HAK SIAPA?
Sangat banyak serta rumitnya masalah kesehatan yang banyak muncul pada belakangan ini. Tuntut jalan keluar yang berkeadilan buat dokter serta pasien jadi pihak terkait yang mempunyai jalinan kontrak terapeutik. Tertera, dalam beberapa waktu akhir-akhir ini karier dokter banyak hadapi tuntutan hukum, paling tidak ada 405 laporan permasalahan medis dari beberapa wilayah di Indonesia yang di terima oleh Instansi Pertolongan Hukum Kesehatan
Proses perlakuan aksi medis tidak di sangkal dapat memunculkan perselisihan. Perselisihan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia di definisikan jadi suatu yang mengakibatkan ketidaksamaan opini, pertikaian, perbantahan atau dapat di simpulkan jadi pertikaian atau konflik (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,Jakarta:Balai Pustaka;2005).
MEDIASI SOLUSI PERMASALAHAN MEDIS
Pemicu perselisihan medis ini dapat muncul dari kekecewaan pasien atas aksi medis yang di kerjakan oleh dokter dalam melakukan usaha penyembuhan. Kekecewaan itu dapat makin menghangat karena terdapatnya sangkaan kelengahan serta kekeliruan (tindakan melanggar/malpraktek medis) dalam aksi medis hingga pasien mendapatkan kerugian dari segi kesehatan.
Bermacam persoalan di bagian kesehatan membuat posisi hukum jadi penting. Hukum jadikan jadi alat untuk mengendalikan serta mengakhiri perselisihan medis. Perselisihan medis mencakup :
- Perselisihan yang berlangsung dalam jalinan di antara dokter serta pasien;
- Object perselisihan ialah usaha pengobatan yang di kerjakan oleh dokter;
- Faksi yang merasakan di rugikan dalam perselisihan medis adalah pasien baik kerugian berbentuk cacat/cedera bahkan juga ke arah pada kematian;
- Kerugian yang terkena pasien karena oleh terdapatnya sangkaan kekeliruan serta kelengahan dari dokter.
Perselisihan proses mediasi terdapat di dalam pasal 130 HIR, 154 RBG, serta PERMA No.1 Tahun 2008 mengenai kegiatan mediasi, dimana yemg terdapat di dalam pasal 1 ayat (7) mendeskripsikan jika kegiatan mediasi adalah langkah penyelesaian perselisihan lewat proses perundingan untuk mendapatkan persetujuan beberapa faksi dengan dibantu oleh mediator.
Hadirnya kegiatan mediasi dalam mengakhiri perselisihan medis benar-benar beralasan karena tidak semua persoalan perselisihan medis harus dikerjakan dengan litigasi di pengadilan.
Pasal 29 UU No 36 Tahun 2009 dalam MEDIASI SOLUSI PERMASALAHAN MEDIS
Sesuai dengan yang tertera di dalam pasal 29 UU 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan, dalam soal tenaga kesehatan disangka lakukan kelengahan dalam jalankan profesinya, kelengahan itu harus dikerjakan terlebih dulu lewat perantaraan. Diluar itu, perantaraan juga bisa dikerjakan oleh MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) jadi instansi yang jaga marwah kehormatan dokter/dokter gigi dalam jalankan disiplin keilmuan kedokteran.
Majelis ini adalah instansi otonom KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) yang keberadaannya yang ada di dalam pasal 1 ayat 14 UU No. 29 Tahun 2004 mengenai Praktik Praktik Kedokteran. Pekerjaan MKDKI ialah menegakkan aturan-aturan serta ketetapan aplikasi keilmuan kedokteran dalam penerapan service medis yang semestinya dibarengi oleh dokter serta dokter gigi.
Oleh karenanya, MKDKI adalah tubuh yang dipilih oleh KKI untuk mengatasi beberapa kasus sangkaan pelanggaran disiplin kedokteran atau kedokteran gigi serta memutuskan sangsi dimana penyelesaian dikerjakan dengan perantaraan.
Pelanggaran Disiplin dalam MEDIASI SOLUSI PERMASALAHAN MEDIS
Pelanggaran disiplin ialah pelanggaran pada aturan-aturan atau ketetapan aplikasi keilmuan, yang pada hakekatnya bisa digolongkan dalam 3 hal, yaitu:
- Melakukan praktik kedokteran yang tidak kompeten,
- Pekerjaan serta tanggung jawab professional pada pasien tidak dikerjakan secara baik,
- Berperilaku tercela yang mengakibatkan kerusakan martabat serta kehormatan karier kedokteran.
MKDKI bisa mengatasi masalah sangkaan pelanggaran disiplin kedokteran serta kedokteran gigi berdasar Ketetapan Konsil Kedokteran Indonesia No.17/KKI/KEP/VIII/2006 mengenai Penegakaan Disiplin Karier Kedokteran. Ketetapan pelanggaran di siplin dapat di saksikan dalam buku mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik di Indonesia yang di edarkan berdasar Ketetapan Konsil Kedokteran Indonesia No.18/ KKI/KEP/IX/2006.
Kegiatan mediasi bisa jadikan jadi langkah awal dalam mengakhiri sengeketa medis karena beberapa fakta tersebut :
- Jika usaha pengobatan yang di kerjakan oleh dokter adalah usaha pengobatan yang di dasarkan pada usaha yang optimal serta ikhtiar (inspanningverbintenis);
- Ruangan cakupan kesehatan untuk menunjukkan sangkaan tindakan melanggar (malpraktek kedokteran) bukan hal yang gampang tetapi harus di pelajari serta di analisa terlebih dulu tiap tindakan jelek (adverse moment); serta
- Tidak semua adverse moment sama dengan malpraktek kedokteran.
Keselamatan Pasien dalam MEDIASI SOLUSI PERMASALAHAN MEDIS
Hubungan perantaraan dengan usaha keselamatan pada pasien yaitu seperti berikut Jika keselematan pasien (patient safety). Menyimpulkan jadi usaha menghindarkan serta menahan adverse moment yang karena service kesehatan dan tingkatkan kualitas. Keselamatan pasien bukan sekedar tertumpu pada seorang (person), perlengkapan, atau departemen saja, dan juga hubungan dari elemen serta skema.
Adverse moment yang berlangsung tidak dengan automatis adalah bukti terdapatnya malpraktek kedokteran yang unsurnya terbagi dalam :
- duty,
- dereliction of duty,
- demage,
- direct causation between demage anda direliction of duty.
Kekeliruan analisis tidak bisa di sebutkan jadi malpraktek kedokteran selama dokter/dokter gigi dalam membuat analisis sudah penuhi ketetapan serta mekanisme yang di tata dalam UU No.29 Tahun 2004 Mengenai Praktik Kedokteran.
Berdasar rincian tersebut, karena itu perselisihan medis yang di golongkan masuk dalam ruangan cakupan hukum spesial, sebaiknya di atasi dengan spesial. Hal tersebut jadikan perantaraan jadi langkan awal untuk mengakhiri perselisihan medis baik pada tubuh aribitrase, MKDKI dan IDI jadi wadah tunggal karier kedokteran yang mempunyai wewenang jadi mediator untuk mengakhiri perselisihan medis di dunia service kesehatan.
Kerjasama dalam MEDIASI SOLUSI PERMASALAHAN MEDIS
Jadi dapat di simpulkan bahwa dalam dunia medis kita juga akan mengalami yang namanya kerjasama entah itu dengan pasien ataupun dengan pihak rumah sakit perawat dan lain lain. Jikasuatu saat terjadi sebuah perselisihan atau pun sengketa kita masih bisa menempu jalur atau jalan mediasi sebelum memakai jalur pengadilan. Karena dengan lewat alur mediasi ini kita bisa menghemat segalanya entah itu waktu, tenaga dan uang. Oleh karena itu di anurkan untuk melakukan mediasi tanpa pergi ke pengadilan
Sebagai warga negara yang baik kita juga memiliki sikap musyawarah dalam diri kita masing masing. Yang mana sangat di anjurkan sebelum membawa sebuah kasus ke pengadilan. Tetapi jika antara dokter dengan pasien atau pihak lain yang terkait merasa kurang dalam proses mediasinya. Maka bisa langsung ke pengadilan dalam pengadilan kita harus terlebih dahulu masuk ke dalam ranah mediasi sebagai syaratnya.