CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN PERAMPASAN

CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN PERAMPASAN

Kasus sebuah travel yang merugikan puluhan ribu jamaah umrah menjadi saksi kasus hak korban perampasan yang justru terambil alih Negara padahal Negara tidak merugi, melainkan ada warga yang justru menjadi korban perampasan.

 

 

Akibat pelanggaran hukum pidana yang melakukan tersangka, hak korban tidak kembalikan, tetapi biasanya hanya sekadar menjadi saksi saja. Sedangkan tindak pidana terartikan sebagai tindakan pelakunya melawan Negara.

 

Tindak Pidana Sebagai Tindakan Pelakunya Melawan Negara

Yang terjadi adalah korban harus menanggung semua kerugiannya. Karena itu, biasanya korban akan merasa tidak puasa dengan tuntutan pidana yang terajukan Jaksa ataupun hakim.

 

CARA LAIN MENDAPATKAN HAK KORBAN 'PERAMPASAN'

 

Hal ini tentu saja teranggap sebagai bentuk ketidakadilan. Hanya saja, system peradilan pidana memang terbuat untuk mengadili pelakunya, dan bukan untuk melayani korban secara personal.

 

Karena masyarakat yang awam tidak tahu menahu, mereka justru hanya akan merasa puasa jika pelaku teradili dan terkena hukuman. Meski demikian, tidak bisa terpungkiri ada sakit hati, karena kerugian mereka tidak bisa kembali.

 

Pengembalian dana

Pengembalian dana akan semakin pelik apabila tersangka terdakwaan tidak hanya pidana penggelapan dana, tetapi sudah terdakwa pencucian uang. Maka semua barang bukti bisa untuk terambil Negara. Padahal logisnya ada hak korban.

 

Seperti apa hak korban perampasan aset pidana untuk Negara yang seharusnya terterima korban yang mengalami tindak penipuan? Tidak adakah cara lain bisa menempuh para korban untuk mendapatkan haknya? Simak penjelasan cara lain mendapatkan hak korban perampasan aset pidana untuk Negara.

  PERSYARATAN DISPENSASI NIKAH

Baca juga : Tata cara lakukan diversi tindak pidana tanpa ada korban

 

HAK KORBAN 'PERAMPASAN'

 

 PERKARA DAN RESTITUSI HAK KORBAN PERAMPASAN

Untuk mendapatkan hak korban perampasana aset pidana untuk Negara, maka korban bisa melakukan jalan lain. Pasal 98 ayat 1 KUHAP bisa menjadi angin segar bagi para korban untuk mendapatkan haknya kembali.

 

Korban bisa mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dengan perkara pidana agar hak-haknya terpulihkan. Hal ini juga bisa saja terlakukan tanpa harus melewati gugatan perdata.

 

Perkara Gugatan Ganti Rugi

Hal ini sejalan dengan isi pasal 1365 KUHPerdata yang pada intinya mengatakan bahwa apapun yang menjadi pelanggaran hukum yang merugikan pihak lain baik secara materiil dan immaterial, maka orang yang mengalami kerugian atas perbuatan melawan hukum tersebut memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

 

MENGAJUKAN PENGGABUNGAN PERKARA DAN RESTITUSI KORBAN PERAMPASAN

 

Sehingga ganti rugi perdata ini kemudian tergabungkan ke dalam pemeriksaan pidana. Meski yang harus terketahui, ada syarat untuk melakukan penggabungan perkara pidana dan perdata.

 

Syaratnya adalah gugatan ganti rugi yang terminta korban hanyalah uang pengganti biaya yang keluar saksi korban yang terkena rugi. Nantinya, putusan ini dengan sendirinya memperoleh kekuatan tetap jika putusan pidananya  mendapat kekuatan hukum tetap.

 

Putusan Mahkamah Agung

Putusan maksudnya dapat terlihat pada yurisprudensi melalui putusan Mahkamah Agung bernomor 976/K/PID/1988. Tidak hanya itu, penggabungan juga bisa terajukan paling lambat sebelum jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana pada terdakwa.

 

pemeriksaan pidana KORBAN PERAMPASAN

 

Bagaimana jika penuntut umum tidakk datang? Maka pengajuan penggabungan perkara dapat diajukan sebelum hakim menjatuhkan putusan pada tersangka.

 

Cara lain mendapatkan hak korban perampasan asset pidana untuk Negara adalah dengan mengajukan restitusi. Caranya dengan membuat laporan ke lembaga perlindungan saksi dan korban.

 

Bagaimana Jika Penuntut Umum Tidakk Datang?

Apa maksudnya restitusi? Mungkin Anda akan bertanya-tanya. Jawabannya dapat terlihat pada pasal 1 no 11 undang-undang nomor 31 tahun 2014. Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang restitusi yang akan terartikan sebagai ganti rugi yang terberikan pada korban atau dilakukan keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  JANGAN MAIN MAIN PIDANA MASALAH TANAH

 

KORBAN PERAMPASAN mengajukan restitusi

 

Proses restitusi terkenal dengan prinsip restutio in integrum, maksudnya adalah mengedepankan prinsip pemulihan keadaan korban ke keadaan semula atau sebelum kejahatan tindak pidana itu terjadi.

 

Ada beberapa bentuk kerugian dalam pasal 7a undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang bisa terpulihkan antara lain sebagi berikut:

  • Melakukan ganti rugi karena kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  • Karena penderitaan yang berkaitan secara langsung sebagai akibat dari tindak pidana;
  • Adanya penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis korban.

 

Kapan Restitusi Bisa Diajukan?

Kapan restitusi bisa diajukan? Tentu sebelum keputusan terkena. Pasalnya, restitusi terkabulkan atau tidak nantinya akan dapat ketahui bersamaan dengan jatuhnya amar putusan yang mengadili tersangka.

 

BENTUK KERUGIAN YANG BISA DIPULIHKAN KORBAN PERAMPASAN

 

Pelaku juga memberikan batas waktu sebanyak 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan menitip ke pengadilan negeri. Apabila lewat dari waktu yang sudah tertentukan, tersangka belum memenuhi restitusi, maka korban bisa melapor ke pengadilan.

 

Kekuatan Hukum Tetap

Alur selanjutnya antara lain:

  • Jika pengadilan sudah menerima laporan korban, selanjutnya pengadilan akan mengambil langkah membuat surat peringatan tertulis.
  • Apabila tidak tergubris, Jaksa penuntut umum atas perintah pengadilan melakukan penyitaan dan melelang barang

 

Tetapi, jika akhirnya tersangka memang tidak punya dana untuk mengembalikan dana korban, kurungannya bisa untuk ganti hanya setahun. Padahal sebenarnya hal ini menjadi dilematis, Karena korban biasanya hanya ingin mendapatkan ganti rugi saja, namun apa daya jika semua dana atau barang sudah tidak ada yang bisa jadi jaminan.

 

DAKWAAN PENCUCIAN UANG KORBAN PERAMPASAN

 

DAMPAK PADA HAK KORBAN PERAMPASAN

Fakta yang terjadi dalam pengadilan memang menunjukkan adanya ketidak adilan bagi korban perampasan aset pidana yang kemudian gabung dengan dakwaan pencucian uang.

  Hukum Agraria Indonesia, Beginilah Dasar dan Ruang Lingkupnya!

 

Mengenai adanya kelemahan pada system peradilan pidana ini, menjadikan legislative menjadi sorotan karena tidak memeberi penegasan mengenai hukum korban kejahatan dalam hukum pidana serta hukum acara pidana.

 

Tidak Semua Tuntunan Pidana Bisa Tergabungkan

Tidak adanya aturan yang memihak pada hak korban tentu saja sangat merugikan, aplagi semakin tidak jelas dengan adanya tambahan dakwaan yakni pencucian uang. Terbukti dengan banyaknya kasus yang terputus pengadilan yang melibatkan dakwaan pencucian uang padahal bisa saja dalam harta tersebut tidak memiliki unsur merugikan keuangan Negara. Alhasil dana korban pun menjadi rampasan Negara.

 

Hanya saja tidak semua tuntunan pidana bisa tergabungkan dalam tuntutan pencucian uang. Bisa digabungkan apabila terpenuhi unsur-unsur dalam pasal tiga, empat, dan lima TPPU.

 

DAMPAK ‘DAKWAAN PENCUCIAN UANG’ PADA KORBAN PERAMPASAN

 

UU PERLINDUNGAN HAK KORBAN PERAMPASAN

Dalam KUHP tepatnya dalam pasal 46 ayat 2 juga memberikan ruang pada pengambil putusan agar memutuskan dan menetapkan aset-aset yang telah tersita itu tidak sekadar untuk jadikan barang bukti, tetapi bisa terkembalikan para korban. Sehingga menjadi Catatan, tidak serta merta bisa terampas’negara.

 

mengakui bahwa hukum Indonesia memang mengharuskan semua putusan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang sudah teratur. Hanya saja keadilan yang bersifat substansial cenderung melewati garis hukum tertulis

 

keadilan yang bersifat substansial

Karena kerapkali hanya mengikuti hukum secara substansial dan mengikuti norma hukum secara baku, hal inipun kemudian jadikan sebagai landasan atau corong undang-undang, karena tidak ada yang memang berani mengubahnya.

 

KORBAN PERAMPASAN PUTUSAN Dalam KUHP

Dampaknya, tentu saja korban akan mendapatkan ketidakjelasan hukum karena semua terserahkan pada keadilan yang bersifat substansial saja tanpa ada norma batasan yang jelas dan tegas.

 

Korban pasti akan menjadi bingung. Keburuntungan akan berpihak jika saja hakim tak sekadar melihat hukum secara substansial saja tetapi melihat adanya hak korban sebagai pemenuhan keadilan substantive atau justru akan menemukan hakim yang memilki sikap sebaliknya.

 

Cara Lain Mendapatkan Hak Korban Perampasan Aset Pidana

Tentang cara lain mendapatkan hak korban perampasan aset pidana untuk Negara hingga saat ini masih jauh panggang dari api perwujudannya. Yang bisa terlakukan hanya menempuh dua cara yang sudah jelas sebelumnya. Bersama penasehat hukum dari tim PT Jangkar Global Groups siap mendampingi proses pengajuan restitusi Anda untuk mendapatkan hak Anda kembali, silahkan kontak kami lewat nomor yang tertera dalam artikel ini.

Adi