Mengetahui Masa Paspor 10 Tahun
Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor ini berisi informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta foto pemilik paspor. Masa berlaku paspor biasanya berkisar antara 5 hingga 10 tahun, tergantung dari aturan masing-masing negara. Namun, pada tahun 2023 mendatang, Indonesia akan menerapkan. Apa saja yang perlu di ketahui tentang aturan baru ini?
Perbedaan Masa Paspor 10 Tahun
Perbedaan utama antara paspor lama dan paspor baru adalah jumlah tahun masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku paspor Indonesia adalah 5 tahun, maka pada tahun 2023 mendatang akan berubah menjadi 10 tahun. Ini membuat pemilik paspor tidak perlu sering-sering mengurus perpanjangan paspor. Selain itu, paspor baru juga memiliki beberapa fitur keamanan yang lebih canggih di bandingkan dengan paspor lama. Bayar Paspor Online di ATM
Bagaimana Cara Mengurus Masa Paspor 10 Tahun?
Untuk mengurus paspor baru, pertama-tama Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya. Setelah itu, Anda dapat mengunjungi kantor imigrasi terdekat untuk mengurus paspor baru. Biaya paspor baru adalah sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.
Bagaimana Jika Masa Paspor 10 Tahun Masih Ada?
Jika masa berlaku paspor lama masih ada dan belum habis, Anda tetap dapat menggunakan paspor lama tersebut hingga masa berlakunya habis. Namun, jika Anda ingin mengajukan perpanjangan paspor, Anda akan di minta untuk mengajukan paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.
Apakah Ada Konsekuensi Jika Masa Paspor?
Jika masa berlaku paspor sudah habis dan Anda masih ingin bepergian ke luar negeri, maka Anda harus mengurus perpanjangan paspor terlebih dahulu. Jika tidak, Anda tidak akan di izinkan untuk keluar dari Indonesia atau masuk ke negara tujuan. Selain itu, Anda juga bisa di kenakan denda atau bahkan dipenjara jika terbukti menggunakan paspor yang sudah kadaluarsa.
Kesimpulan Masa Paspor 10 Tahun
tahun akan di berlakukan pada tahun 2023. Meskipun masih beberapa tahun lagi, sebaiknya kita mulai mempersiapkan diri untuk mengurus paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan masa berlaku paspor lama agar tidak terlambat mengurus perpanjangan paspor. Dengan begitu, kita dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih lancar dan aman.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: