Masa Berlaku SKCK 2023

Adi

Updated on:

Masa Berlaku SKCK 2023
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu SKCK?

Masa Berlaku SKCK 2023 – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah surat resmi yang di berikan oleh kepolisian kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan surat tersebut. Pembuatan SKCK digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan proses administrasi tertentu seperti pengajuan visa, pendaftaran pegawai negeri, dan lain sebagainya.

Baca juga : Perpanjang Paspor Tanpa KTP 2023

Aturan SKCK

Jadi ada beberapa aturan yang perlu di perhatikan dalam hal Pengurusan SKCK. Salah satu aturan yang penting adalah masa berlaku SKCK. Setiap SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga perlu di perpanjang secara berkala.

Masa Berlaku SKCK

Jadi masa berlaku SKCK tergantung pada kebijakan kepolisian daerah masing-masing. Namun, biasanya masa berlaku SKCK adalah 6 bulan atau 1 tahun tergantung dari keperluan atau jenis permohonan yang di ajukan. Namun, pada tahun 2023, masa berlaku SKCK mengalami perubahan yang signifikan.

Perubahan Masa Berlaku SKCK

Mulai tahun 2023, masa berlaku SKCK akan di ubah menjadi 2 tahun. Hal ini di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dalam peraturan tersebut, di sebutkan bahwa masa berlaku SKCK untuk seluruh jenis permohonan yang di ajukan akan di perpanjang menjadi 2 tahun. Hal ini di lakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SKCK dan mengurangi beban administratif bagi kepolisian.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Jadi prosedur  Perpanjangan SKCK sangat mudah di lakukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Bawa SKCK asli dan fotokopi ke kantor polisi terdekat. Masa Berlaku SKCK 2023
  2. Isi formulir perpanjangan SKCK dan serahkan bersama dengan SKCK asli dan fotokopi.
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas kepolisian.
  4. Jadi jika data terverifikasi, SKCK akan di terbitkan dan di berikan kepada pemohon.

Kesimpulan

Jadi masa berlaku SKCK tahun 2023 mengalami perubahan menjadi 2 tahun. Namun, perlu di ingat bahwa masa berlaku SKCK tidak selalu sama untuk setiap daerah atau jenis permohonan yang di ajukan. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan aturan dan prosedur pengurusan SKCK yang berlaku di daerah tempat tinggal atau keperluan pengajuan surat. Masa Berlaku SKCK 2023


PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor