Ketentuan Perpanjang SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia. SKCK dibutuhkan dalam berbagai hal seperti melamar pekerjaan, melakukan pendaftaran kuliah, atau sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa ke luar negeri.

Peraturan Perpanjangan SKCK

Setiap surat yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah memiliki masa berlaku. Begitu juga dengan SKCK yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, jika masa berlaku SKCK telah habis dan masih dibutuhkan, maka bisa dilakukan perpanjangan.

Peraturan perpanjangan SKCK tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Syarat Perpanjangan SKCK

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  1. Menyiapkan fotokopi SKCK yang lama
  2. Menyiapkan fotokopi KTP
  3. Menyiapkan fotokopi NPWP
  4. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga
  5. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK
  6. Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  Link Daftar SKCK Online Polres Bekasi

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, selanjutnya bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat untuk melakukan perpanjangan SKCK. Proses perpanjangan SKCK biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja.

Biaya Perpanjangan SKCK

Untuk biaya perpanjangan SKCK, setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun, secara umum biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Petunjuk Penting dalam Perpanjangan SKCK

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perpanjangan SKCK:

  • Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SKCK telah habis
  • Proses perpanjangan SKCK tidak bisa dilakukan jika masih dalam masa berlaku
  • Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan di kantor polisi tempat SKCK lama diterbitkan
  • Jangan mencantumkan data palsu atau mengedit SKCK lama karena bisa berakibat buruk pada proses perpanjangan
  • Pastikan semua syarat perpanjangan SKCK telah dipenuhi dengan benar

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK adalah suatu proses yang dilakukan jika masa berlaku SKCK telah habis namun masih dibutuhkan. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK antara lain menyiapkan fotokopi SKCK lama, KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga, mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK, serta melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi antara Rp 30.000 – Rp 50.000 tergantung daerahnya. Penting untuk memperhatikan petunjuk penting dalam perpanjangan SKCK agar tidak terjadi kendala pada prosesnya.

  Urus SKCK Dimana
admin