Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru dalam hal masa berlaku paspor warga negaranya yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut adalah M Paspor Timeout 2024.
Apa Itu M Paspor Timeout 2024?
M Paspor Timeout 2024 adalah kebijakan pemerintah Indonesia dalam memperpanjang masa berlaku paspor warga negara Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk semua paspor yang telah atau akan habis masa berlakunya pada tahun 2020, 2021, 2023 , dan 2024.
Perpanjangan masa berlaku paspor akan di lakukan secara otomatis oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Warga negara Indonesia tidak perlu datang ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri untuk memperpanjang paspor mereka.
Alasan Pemerintah Melakukan M Paspor Timeout 2024
Kebijakan M Paspor Timeout 2024 di lakukan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang berdampak pada mobilitas warga negara Indonesia di luar negeri. Banyak negara yang memberlakukan pembatasan perjalanan dan penguncian wilayah yang membuat sulit bagi warga negara Indonesia untuk memperpanjang paspor mereka.
Dalam situasi seperti ini, kemampuan warga negara Indonesia untuk kembali ke tanah air juga terbatas. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku paspor agar warga negaranya tidak kehilangan haknya untuk kembali ke Indonesia.
Bagaimana Cara Menggunakan M Paspor Timeout 2024?
Warga negara Indonesia tidak perlu melakukan tindakan apa pun untuk menggunakan Paspor Timeout 2024. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan secara otomatis memperpanjang masa berlaku paspor warga negara Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Jika paspor Anda telah atau akan habis masa berlakunya pada tahun 2020, 2021, 2023 , atau 2024, Anda dapat terus menggunakannya hingga batas perpanjangan yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Apa Yang Harus Di lakukan Jika Paspor Sudah Tidak Bisa Digunakan?
Jika paspor Anda sudah tidak bisa di gunakan karena rusak atau hilang, Anda harus segera mengajukan permohonan paspor baru. Permohonan paspor baru dapat di ajukan ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.
Selanjutnya Anda harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan untuk mengajukan permohonan paspor baru. Maka Dokumen-dokumen tersebut antara lain: kartu identitas, akta kelahiran, dan surat keterangan dari instansi yang terkait (seperti surat keterangan kehilangan).
Kesimpulan M Paspor Timeout 2024
Maka Paspor Timeout 2024 adalah kebijakan pemerintah Indonesia dalam memperpanjang masa berlaku paspor warga negara Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Selanjutnya Kebijakan ini berlaku untuk semua paspor yang telah atau akan habis masa berlakunya pada tahun 2020, 2021, 2023 , dan 2024.
Selanjutnya Perpanjangan masa berlaku paspor di lakukan secara otomatis oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Maka Warga negara Indonesia tidak perlu datang ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri untuk memperpanjang paspor mereka.
Bagi warga negara Indonesia yang paspornya telah atau akan habis masa berlakunya pada tahun 2020, 2021, 2023 , atau 2024, dapat terus menggunakannya hingga batas perpanjangan yang di tentukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Jika paspor sudah tidak bisa di gunakan karena rusak atau hilang, warga negara Indonesia harus segera mengajukan permohonan paspor baru ke kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Baca Juga: Seepage Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups