Limited Stay Visa in Indonesia Terbagi Menjadi Beberapa Jenis

Adi

Updated on:

Limited Stay Visa in Indonesia Terbagi Menjadi Beberapa Jenis
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama, visa tinggal terbatas adalah pilihan yang biasanya di pilih. Visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Indonesia selama kurun waktu tertentu. Namun, visa tinggal terbatas di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis. Di artikel ini, kita akan membahas semua jenis Limited Stay Visa in Indonesia dan persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkannya. Visa Amerika di Surabaya: Cara Mendapatkan Visa Amerika

Limited Stay Visa in Indonesia Berdasarkan Tujuan Kunjungan

Visa tinggal terbatas di Indonesia di bagi berdasarkan tujuan kunjungan. Ada beberapa jenis visa tinggal terbatas yang berdasarkan tujuan kunjungan, yaitu:

1. Visa Tinggal Terbatas untuk Pejabat Asing

Visa Tinggal Terbatas (VTT) untuk Pejabat Asing adalah visa yang di keluarkan kepada pejabat asing yang di utus oleh pemerintah atau lembaga internasional untuk melakukan tugas-tugas di Indonesia. Maka visa ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri atau Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

  Daftar Visa Belanda: Sebelum Mengajukan Visa ke Belanda

2. Visa Tinggal Terbatas untuk Investor

Selanjutnya visa Tinggal Terbatas (VTT) untuk Investor adalah visa yang di keluarkan kepada orang asing yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagai investor. Sehingga visa ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri atau Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

3. Visa Tinggal Terbatas untuk Pendidikan

Kemudian visa Tinggal Terbatas (VTT) untuk Pendidikan adalah visa yang di keluarkan kepada orang asing yang akan memperoleh pendidikan di Indonesia. Sehingga visa ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri atau Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

4. Visa Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing

Dan juga visa Tinggal Terbatas (VTT) untuk Tenaga Kerja Asing adalah visa yang di keluarkan kepada orang asing yang akan bekerja di Indonesia. Maka visa ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri atau Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

  Alternatif Visa Naming Jepang

Limited Stay Visa in Indonesia Berdasarkan Tujuan Kunjungan

Limited Stay Visa in Indonesia Berdasarkan Masa Berlaku

Selain berdasarkan tujuan kunjungan, visa tinggal terbatas di Indonesia juga di bagi berdasarkan masa berlaku. Ada dua jenis visa tinggal terbatas yang berdasarkan masa berlaku, yaitu:

1. Visa Tinggal Terbatas Satu Tahun

Visa Tinggal Terbatas (VTT) Satu Tahun adalah visa yang di keluarkan untuk kepentingan tertentu dan berlaku selama satu tahun. Sehingga visa ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri atau Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

2. Visa Tinggal Terbatas Dua Tahun

Kemudian visa Tinggal Terbatas (VTT) Dua Tahun adalah visa yang di keluarkan untuk kepentingan tertentu dan berlaku selama dua tahun. Dan juga visa ini di keluarkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di luar negeri atau Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia.

Persyaratan Limited Stay Visa in Indonesia

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan visa tinggal terbatas di Indonesia. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada jenis visa dan tujuan kunjungan Anda.

1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum untuk mendapatkan visa tinggal terbatas di Indonesia, antara lain:

  • Paspor asli yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna terbaru
  • Surat pernyataan dari sponsor di Indonesia
  • Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang
  • Bukti keuangan yang cukup selama di Indonesia
  • Biaya pengurusan visa
  Visa Kerja Korea Di Sektor Pariwisata

2. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus untuk mendapatkan visa tinggal terbatas di Indonesia, antara lain:

  • Visa Tinggal Terbatas untuk Pejabat Asing: surat penunjukan dari pemerintah atau lembaga internasional
  • Selanjutnya visa Tinggal Terbatas untuk Investor: surat sponsor dari perusahaan, izin usaha, dan surat rekomendasi dari BKPM
  • Kemudian visa Tinggal Terbatas untuk Pendidikan: surat penerimaan dari institusi pendidikan
  • Dan juga visa Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing: izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Persyaratan Limited Stay Visa in Indonesia

Kesimpulan Limited Stay Visa in Indonesia

Visa tinggal terbatas di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan tujuan kunjungan dan masa berlaku. Persyaratan untuk mendapatkan visa tinggal terbatas di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis visa dan tujuan kunjungan Anda. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang di perlukan untuk mendapatkan visa tinggal terbatas di Indonesia agar tidak ada masalah selama tinggal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor