Legalisir SKCK Berapa Lembar

 

Legalisir SKCK Berapa Lembar – Legalisir SKCK Berapa Lembar, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang sering di minta dalam berbagai proses administrasi, termasuk legalisasi dokumen. Legalisasi SKCK di perlukan untuk menunjukkan keaslian dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut di keluarkan oleh instansi yang berwenang. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups

Legalisir SKCK Berapa Lembar

Namun, pertanyaannya adalah berapa lembar SKCK yang perlu di lengkapi untuk proses legalisasi? Hal ini tergantung pada prosedur legalisasi yang berlaku di masing-masing instansi. Berikut adalah beberapa informasi mengenai legalisir SKCK:

Legalisir SKCK di Kepolisian

Untuk legalisir SKCK di kepolisian, hanya di butuhkan satu lembar SKCK asli dan fotokopi. SKCK asli di gunakan sebagai dokumen asli yang akan di bandingkan dengan fotokopinya. Fotokopi SKCK akan di legalisir dengan cap dan tanda tangan oleh petugas kepolisian yang bertugas.

  Perpanjang SKCK Syarat 2023

Legalisir di Kantor Imigrasi

Prosedur legalisasi SKCK di Kantor Imigrasi memiliki persyaratan yang lebih kompleks di bandingkan dengan legalisir di kepolisian. Untuk legalisir di Kantor Imigrasi, di butuhkan dua lembar SKCK asli dan dua fotokopi. Salah satu SKCK asli dan fotokopinya di peruntukkan untuk legalisasi di Kantor Imigrasi, sementara SKCK asli dan fotokopi yang lainnya di gunakan untuk legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat.

Setelah SKCK di lengkapi dengan dokumen yang di perlukan, seperti formulir permohonan, surat pernyataan, dan fotokopi identitas, SKCK akan di beri cap dan tanda tangan oleh petugas di Kantor Imigrasi.

Legalisir di Kedutaan Besar atau Konsulat

Prosedur legalisasi di Kedutaan Besar atau Konsulat biasanya di lakukan setelah SKCK di lengkapi dengan dokumen yang di perlukan dan di legalisir di Kantor Imigrasi. Di sini dibutuhkan satu lembar SKCK asli dan satu fotokopi. SKCK asli akan di beri cap dan tanda tangan oleh petugas Kedutaan Besar atau Konsulat, sementara fotokopi SKCK akan dikembalikan ke pemiliknya.

  Syarat Perpanjang SKCK Diwakilkan

Setelah di legalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat, pemilik SKCK dapat menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi di luar negeri.

Kesimpulan

Dalam proses legalisasi SKCK, jumlah lembar SKCK yang perlu di lengkapi tergantung pada prosedur legalisasi yang berlaku di masing-masing instansi. Untuk legalisir di kepolisian, cukup dengan satu lembar SKCK asli dan fotokopi. Sedangkan untuk legalisir di Kantor Imigrasi, di butuhkan asli dan dua fotokopi. Terakhir, untuk legalisir di Kedutaan Besar atau Konsulat, cukup dengan asli dan satu fotokopi.

Jangan lupa untuk membawa dokumen lengkap yang di perlukan sesuai dengan prosedur legalisasi yang berlaku, agar proses legalisasi SKCK dapat berjalan dengan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

admin