Syarat Perpanjang SKCK Diwakilkan

Pendahuluan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam kegiatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, visa, dan sejumlah hal lainnya.Namun, setiap SKCK juga memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, setiap individu harus memperpanjang SKCK mereka secara berkala. Namun, terkadang situasi yang tidak terduga muncul dan membuat seseorang tidak dapat memperpanjang SKCK mereka secara langsung. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas syarat perpanjang SKCK diwakilkan.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Sebelum membahas syarat perpanjang SKCK diwakilkan, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu cara memperpanjang SKCK secara umum. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperpanjang SKCK, yaitu:1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK2. Melampirkan fotokopi KTP3. Melampirkan SKCK lama4. Membayar biaya perpanjangan SKCKSetelah melakukan hal-hal tersebut, Anda harus menunggu beberapa hari hingga SKCK Anda diterbitkan. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang tidak dapat memperpanjang SKCK mereka secara langsung. Apa yang harus dilakukan dalam situasi seperti ini?

  Buat SKCK Pakai Surat Keterangan Domisili

Syarat Perpanjang SKCK Diwakilkan

Jika seseorang tidak dapat memperpanjang SKCK mereka secara langsung, mereka dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK secara diwakilkan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal ini.Pertama, seseorang harus menunjuk wakil untuk mengurus perpanjangan SKCK mereka. Wakil ini harus memiliki identitas yang sah, seperti KTP atau SIM, dan harus memiliki surat kuasa dari pemohon SKCK. Surat kuasa harus berisi nama lengkap pemohon, nomor KTP pemohon, dan nomor telepon pemohon.Kedua, wakil harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK. Dokumen-dokumen ini termasuk formulir permohonan perpanjangan SKCK, fotokopi KTP pemohon, dan SKCK lama pemohon.Ketiga, wakil harus membayar biaya perpanjangan SKCK. Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung pada daerah, namun rata-rata berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000.Setelah mengumpulkan semua dokumen dan membayar biaya perpanjangan SKCK, wakil dapat pergi ke kantor polisi terdekat untuk mengurus perpanjangan SKCK.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, setiap individu harus memperpanjang SKCK mereka secara berkala. Namun, terkadang seseorang tidak dapat memperpanjang SKCK mereka secara langsung. Dalam situasi seperti ini, seseorang dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK secara diwakilkan. Syarat perpanjang SKCK diwakilkan termasuk menunjuk wakil yang memiliki identitas yang sah, membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya perpanjangan SKCK. Dengan memenuhi syarat-syarat ini, seseorang dapat memperpanjang SKCK mereka dengan mudah dan aman.

  SKCK Online Sragen
admin