Perpanjang SKCK Syarat 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia sebagai syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, memperpanjang visa, dan lain sebagainya. SKCK juga sering diminta oleh lembaga pendidikan dan organizasi dalam proses pendaftaran. Namun, tahukah Anda bahwa SKCK memiliki masa berlaku terbatas? Jika SKCK Anda telah habis masa berlakunya, Anda perlu memperpanjangnya. Artikel ini akan membahas tentang syarat perpanjangan SKCK di tahun 2023.

Syarat Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang membutuhkan, termasuk Anda. Namun, sebelum melakukan perpanjangan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Telah memiliki SKCK sebelumnya
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Tidak terlibat dalam kasus kriminal
  • Menyerahkan fotokopi KTP dan SKCK lama
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK
  • Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jika Anda telah memenuhi semua syarat di atas, maka Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK dengan mudah. Namun, pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK lama habis.

  SKCK Online Bangkinang

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK cukup mudah dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana, di antaranya:

  1. Datang ke Kantor Polisi terdekat dan meminta formulir perpanjangan SKCK
  2. Mengisi formulir perpanjangan SKCK sesuai dengan data yang diminta
  3. Menyerahkan fotokopi KTP dan SKCK lama
  4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Menunggu proses verifikasi data dan pencetakan SKCK baru
  6. Menerima SKCK baru

Setelah Anda melakukan langkah-langkah di atas, maka Anda akan mendapatkan SKCK baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang. Pastikan Anda menyimpan SKCK baru dengan baik dan menggunakannya sesuai dengan keperluan Anda.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK sangat terjangkau dan tidak terlalu membebani. Biaya perpanjangan SKCK di tahun 2023 adalah sebesar Rp 30.000,-. Namun, biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Kantor Polisi.

Kesimpulan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, perpanjangan SKCK merupakan hal yang mudah dan dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Namun, pastikan Anda telah memenuhi semua syarat yang diperlukan dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK lama habis. Jangan lupa untuk membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpan SKCK baru dengan baik. Dengan memiliki SKCK yang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda akan lebih mudah dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau memperpanjang visa.

  Syarat Pembuatan SKCK Baru 2023
admin