Legalisir Raport Dinas Pendidikan 

Legalisir Raport Dinas Pendidikan  – Selain ijazah dokumen penting yang biasanya sering di legalisir adalah Raport. Apakah Legalisir harus di sekolah asalnya? Bagaimana bisa anda lakukan jika memenuhi persyaratan yang di perlukan. Kenapa Legalisasi dokumen menjadi salah satu faktor penting yang tak boleh di lewatkan, karena banyak instansi membutuhkan persyaratan dokumen dengan di lengkapi cap stempel sebagai dokumen sah dan legal.

 

Legalisir Raport Dinas Pendidikan 

 

Raport adalah dokumen yang di miliki setiap peserta didik yang berfungsi sebagai perantara komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa tersebut. Dokumen ini juga bisa berfungsi sebagai perantara untuk menghubungkan pihak sekolah dengan pihak lain untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu.

Jasa Legalisir Raport Dinas Pendidikan

Rapot biasanya di butuhkan sebagai syarat untuk melanjutkan sekolah atau untuk pindah sekolah. Rapot yang menjadi salah satu syarat seperti untuk melanjutkan sekolah atau pindah sekolah tentu harus di legalisir.

Untuk Anda yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengertian Legalisir, tujuan,  Syarat Legalisir Raport di Dinas Pendidikan , bagaimana alurnya serta mengapa harus legalisir di dinas pendidikan akan kami bahas tuntas, simak ulasan berikut ini

 

Jasa Legalisir Raport Dinas Pendidikan

 

Pengertian Legalisir Raport Dinas Pendidikan dan Tujuan Legalisir 

Legalisir merupakan proses pembubuhan di atas fotocopy dokumen seperti ijazah, raport, akta kelahiran dan dokumen penting lain dengan cap stempel basah yang sudah di tandatangani oleh pihak berwenang yang terkait. Proses Legalisir ini bertujuan untuk menjadikan fotocopy dokumen yang di legalisir tersebut menjadi dokumen sah di mata hukum.

  Kartu Apec Hilang ? Inilah Persyaratan dan Prosedur Bikin Baru

Biasanya legalisir dokumen di butuhkan untuk berbagai keperluan misalnya legalisir raport atau ijazah untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, atau legalisir akta kelahiran untuk syarat nikah, SKCK untuk keperluan pekerjaan dan dokumen lain untuk keperluan administrasi. Dokumen yang sudah dilegalisir bisa digunakan untuk keperluan diatas karena sudah memiliki dasar hukum yang sah.

 

Pengertian Legalisir Raport Dinas Pendidikan dan Tujuan Legalisir 

 

Bagaimana Cara Legalisir Raport Dinas Pendidikan 

Umumnya proses legalisir ijazah maupun raport di lakukan di sekolah asal. Namun karena beberapa alasan misalnya sekolah sudah tutup sehingga anda tidak bisa datang untuk melegalisir raport di sekolah asal, maka legalisir ijazah atau raport bisa dilakukan di dinas pendidikan terdekat dari tempat domisili anda.

Apa saja syarat dan bagaimana alurnya, simak ulasan dari kami berikut ini ya:

  1. Fotocopy dokumen seperti misalnya ijazah, piagam, atau raport yang akan dilegalisir
  2. Dokumen asli yang akan di legalisir
  3. Fotocopy kartu pelajar

 

Bagaimana Cara Legalisir Raport Dinas Pendidikan 

 

Alur Legalisir Raport Dinas Pendidikan Terbaik

Alur legalisir raport di dinas pendidikan untuk SD dan SMP:

  • Langkah pertama anda harus menyerahkan semua dokumen yang di perlukan yaitu fotocopy raport dan aslinya
  • Setelah itu kasi peserta didik di dinas pendidikan akan memverifikasi dan menyeleksi untuk dokumen yang sudah di serahkan tersebut, apabila dokumen lengkap dan benar maka akan segera di proses namun jika belum lengkap anda harus segera melengkapinya agar bisa diproses kembali
  • Pemohon harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang sudah di tentukan dinas pendidikan setempat
  • Kasi peserta didik khusus bidang SMP akan memverifikasi serta memberi paraf untuk selanjutnya dokumen yang butuh legalisir akan di serahkan ke Kepala Bidang Pembinaan, apabila sudah selesai akan segera di ajukan ke Dinas
  • Kepala dinas akan memberikan tanda tangan pada fotocopyan raport dan akan dikembalikan lagi ke bidang pembinaan
  • Staf dan kasi peserta didik akan menyampaikan fotocopy dan raport asli yang sudah dilegalisir
  • Terakhir siswa akan mendapat fotocopy raport yang sudah di legalisir dan di stempel
  BIAYA REKLAME

 

Alur Legalisir Raport Dinas Pendidikan Terbaik

 

Urus Legalisir Raport Dinas Pendidikan

Untuk proses legalisir raport di dinas pendidikan biasanya membutuhkan waktu satu hari apabila syarat lengkap dan benar. Lalu berapa biayanya? Untuk layanan legalisir raport atau dokumen lain yang di lakukan di dinas pendidikan semuanya gratis atau tidak di pungut biaya apapun.

Sedangkan untuk masa berlaku legalisir dokumen sendiri bisa untuk selamanya asal tidak ada perubahan terkait isi dari dokumen tersebut. Sehingga anda tidak perlu memeperpanjang legalisir, selama fotocopy dokumen yang sudah dilegalisir masih ada.

Baca Juga : Jasa Legalisir ijasah di Kemenag

Urus Legalisir Raport Dinas Pendidikan

 

Mengapa Harus Legalisir Raport Dinas Pendidikan 

Pernahkah anda atau mungkin teman anda ingin melegalisir ijazah atau raport namun sekolah sudah tidak beroperasi lagi atau sudah tutup? Tidak sedikit orang belum tahu jika legalisir dokumen penting seperti raport atau ijazah tidak harus dilakukan di sekolah asal.

Mengapa bisa begitu? Legalisir ijazah atau raport umumnya di lakukan di sekolah namun bisa di lakukan di dinas pendidikan jika sekolah asal anda sudah tidak beroperasi lagi.

Syarat yang diperlukan dan yang harus dilengkapi juga sama dengan syarat ketika akan legalisir di sekolah. Bagi pemohon yang tidak bisa datang ke dinas pendidikan kota atau kabupaten, maka anda bisa melakukan legalisir raport di dinas pendidikan setempat.

 

Mengapa Harus Legalisir Raport Dinas Pendidikan 

 

Jadi bagi yang sekolahnya sudah tutup atau tidak beroperasi lagi jangan khawatir, karena bisa mengurus dokumen yang akan di legalisir bisa di lakukan di dinas pendidikan dan hal itu sah dan bisa di gunakan sebagaimana mestinya.

  Visa Ziarah Arab Saudi Terjangkau

Keunggulan Jasa kami dalam proses Legalisir Raport Dinas Pendidikan

Bagi Anda yang tidak sempat dan mungkin jauh dengan dinas pendidikan, anda bisa mempercayakan semua pengurusan dokumen jenis apa saja termasuk legalisir ijazah, raport dan dokumen penting lain kepada kami. Mengapa harus kami?

1. Perusahan Resmi

PT Jangkar Global Group merupakan salah satu perusahaan yang sudah terdaftar di kementerian hukum dan HAM Indonesia. Kami adalah perusahaan yang sudah beroperasi dari tahun 2008 hingga sekarang.

Artinya perusahaan kami sudah mendapat legalitas dan kredibilitas dari pemerintah untuk menangani segala pengurusan dokumen termasuk legalisir dokumen raport atau ijazah.

2. Alamat Kantor Jelas

Selain sudah terdaftar di kementerian hukum dan HAM perusahaan kami juga memiliki alamat kantor jelas sehingga bisa langsung di kunjungi client. Dengan memiliki alamat kantor yang jelas, segala pengurusan dokumen aman dan jauh dari penipuan.

 

Keunggulan Jasa kami dalam proses Legalisir Raport Dinas Pendidikan

 

3. Staf Profesional

Dengan menggunakan jasa kami, anda akan didampingi oleh tenaga ahli profesional yang sudah berpengalaman menangani ribuan client. Selain itu, kaminjyga memberikan garansi uang kembali apabila dokumen yang anda percayakan kepada kami tidak selesai tepat waktu. Namun, agar proses cepat selesai tepat waktu, semua persyaratan yang di perlukan harus lengkap dan benar.

4. Proses Legalisir Raport di Dinas Pendidikan Cepat

Untuk Anda yang ingin urusan legalisir dokumen ini cepat selesai, maka anda harus persilakan lalu kirimkan semua persyaratannyan kepada kami lengkap dan benar sehingga akan cepat di proses ke dinas terkait.

Kami selalu mengedepankan kepuasan pelanggan, karena anda adalah prioritas kami. Percayakan semua urusan dokumen apapun dengan menghubungi kami melalui no telepon atau WhatsApp atau bisa menghubungi kami melalui email. Admin akan cepat merespon dengan ramah.

Baca juga : Legalisir penyelenggara ibadah haji

 

Apa Saja  Syarat Legalisir Rapor 

 

Legalisir adalah proses penting yang harus di lakukan untuk memenuhi beberapa persyaratan terkait dokumen yang di perlukan. Seperti halnya legalisir ijazah, legalisir raport di dinas pendidikan juga bisa di lakukan apabila sekolah lama anda sudah tidak beroperasi lagi. Demikianlah ulasan dari kami mengenai apa itu legalisir, syarat legalisir raport di dinas pendidikan dan bagaimana alurnya, semoga bermanfaat untuk anda ya.

Adi