Legalisir Kemenkumham Kalimantan Barat
Baca juga : Legalisir Kemenlu Dokumen Administrasi
Apa itu Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi
Mengapa Legalisir Dokumen Pribadi Di perlukan?
Tata Cara Perpanjang SKCK Online
Prosedur Legalisir
- Pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisir telah terlebih dahulu di legalisir oleh instansi penerbit dokumen, misalnya Kantor Catatan Sipil untuk akta kelahiran dan akta perkawinan.
- Persiapkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut.
- Datang ke Kemenlu dan isi formulir permohonan legalisir dokumen pribadi.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut beserta formulir permohonan ke petugas di Kemenlu.
- Tunggu sekitar 3-4 hari kerja untuk pengambilan dokumen yang telah di lakukan legalisir oleh Kemenlu.
Biaya Legalisir
- Akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian
- Surat keterangan belum menikah (SKBM)
- Oleh sebab itu, surat keterangan cerai (SKC)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Dokumen Apa Saja yang Bisa Di lakukan Legalisir melalui Kemenlu?
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Akta kematian
- Surat keterangan belum menikah (SKBM)
- Surat keterangan cerai (SKC)
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Legalisir Kemenlu Dokumen Pribadi Jangkargroups
Legalisir untuk keperluan keluarga bisa di lakukan melalui Kemenlu. Kemenlu adalah instansi yang bertanggung jawab atas hubungan internasional Indonesia. Oleh karena itu, dokumen-dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian harus di lengkapi dengan legalisir agar di akui keabsahannya di luar negeri. Baca Juga : Legalisir Kemenkumham Kalimantan Selatan