Apa itu Legalisir di Kedutaan Srilanka?
Legalisir Di Kedutaan Srilanka – Legalisir di Kedutaan Srilanka merupakan proses pengesahan atau verifikasi dokumen yang di lakukan oleh Kedutaan Srilanka di negara lain. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen yang akan di gunakan di Srilanka, baik untuk kepentingan pribadi maupun resmi. Legalisir di Kedutaan Srilanka biasanya di perlukan untuk dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, surat keterangan bekerja, dan sebagainya. Anda tidak perlu khawatir lagi untuk pengurusan legalisir Anda ke PT. Jangkar Global Groups
Kenapa Legalisir di Kedutaan Srilanka di perlukan?
Legalisir di Kedutaan Srilanka di perlukan karena adanya perbedaan hukum dan sistem administrasi antara Srilanka dan negara lain. Dokumen yang di terbitkan di negara lain belum tentu di akui secara resmi di Srilanka. Oleh karena itu, perlu di lakukan verifikasi dokumen oleh Kedutaan Srilanka agar dokumen tersebut dapat di akui sah di Srilanka. Biaya Legalisir Kemenkumham
Bagaimana cara Legalisir
Untuk melakukan Legalisir, ada beberapa prosedur yang harus di ikuti. Pertama, pastikan dokumen yang akan di lakukan Legalisir sudah di apostille atau di legalisir oleh instansi yang berwenang di negara asal. Kedua, persiapkan dokumen asli beserta fotokopi. Ketiga, datang ke Kedutaan Srilanka dan ambil nomor antrian. Keempat, isi formulir permohonan Legalisir dan serahkan dokumen beserta fotokopi. Kelima, bayar biaya Legalisir sesuai ketentuan. Keenam, tunggu proses verifikasi dokumen hingga selesai.
Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk Legalisir
Waktu yang di butuhkan untuk Legalisir bervariasi tergantung pada jumlah dokumen yang akan di lakukan Legalisir dan tingkat kesibukan Kedutaan Srilanka. Biasanya, proses Legalisir memakan waktu sekitar 2-5 hari kerja. Namun, dalam kondisi tertentu seperti saat pandemi Covid-19, waktu proses Legalisir dapat memakan waktu lebih lama.
Berapa biaya Legalisir
Biaya Legalisir juga bervariasi tergantung pada jenis dokumen, jumlah dokumen, serta aturan yang berlaku pada masing-masing Kedutaan Srilanka di negara tertentu. Biasanya, biaya Legalisir berkisar antara beberapa puluh hingga beberapa ratus dolar AS.
Apa saja syarat Legalisir
Syarat Legalisir meliputi dokumen asli dan fotokopi yang akan di lakukan Legalisir, formulir permohonan Legalisir yang telah di isi dan di tandatangani, bukti pembayaran biaya Legalisir, serta syarat tambahan yang mungkin di berlakukan oleh Kedutaan Srilanka di negara tertentu.
Apa yang harus di perhatikan saat melakukan Legalisir
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan saat melakukan Legalisir, antara lain:
1. Pastikan dokumen asli dan fotokopi sudah lengkap dan tidak ada kesalahan.
2. Pastikan formulir permohonan Legalisir sudah di isi dengan benar dan lengkap.
3. Pastikan membawa bukti pembayaran biaya Legalisir yang sesuai.
4. Jangan datang terlambat atau melebihi jadwal antrian yang telah di tentukan.
5. Pastikan mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku di Kedutaan Srilanka.
Apakah Legalisir bisa di lakukan secara online?
Saat ini, Legalisir belum bisa di lakukan secara online. Proses Legalisir harus di lakukan secara langsung di Kedutaan Srilanka yang bersangkutan.
Apakah Legalisir bisa di lakukan oleh agen atau perwakilan?
Legalisir hanya dapat di lakukan oleh pemohon secara langsung. Tidak ada perwakilan atau agen yang dapat melakukan Legalisir atas nama pemohon.
Bagaimana jika dokumen yang akan di lakukan Legalisir sudah berbahasa Inggris?
Jika dokumen yang akan di lakukan Legalisir sudah berbahasa Inggris, maka tidak perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Srilanka. Namun, jika dokumen tersebut dalam bahasa selain Inggris, maka perlu di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris terlebih dahulu sebelum di lakukan Legalisir.
Apa yang harus dilakukan setelah dokumen berhasil di lakukan Legalisir
Setelah dokumen berhasil di lakukan Legalisir, dokumen tersebut sudah dapat di gunakan di Srilanka. Namun, jika dokumen tersebut masih perlu di akui oleh instansi lain di Srilanka, maka pemohon perlu melakukan verifikasi dokumen kembali ke instansi yang berwenang di Srilanka.
Bagaimana jika dokumen yang akan di lakukan Legalisir rusak atau hilang?
Jika dokumen yang akan di lakukan Legalisir rusak atau hilang, maka proses Legalisir tidak dapat di lakukan. Pemohon perlu mengurus dokumen yang baru terlebih dahulu sebelum melakukan Legalisir.