Legalisir Di Kedutaan Brunei Darussalam – Apakah Anda membutuhkan legalisir dokumen di Kedutaan Brunei Darussalam? Jika iya, berikut adalah informasi lengkap yang bisa membantu Anda untuk memproses legalisir.
Prosedur Legalisir Di Kedutaan Brunei Darussalam
Untuk memproses legalisir, berikut adalah beberapa langkah yang harus di ikuti:
1. Persyaratan Legalisir Dokumen
Persyaratan legalisir yaitu:
- Surat permohonan yang di tujukan ke Duta Besar Brunei Darussalam yang menyatakan tujuan legalisir
- Dokumen asli dan fotokopi
- Dokumen yang akan di legalisir harus telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia
- Biaya legalisir sesuai ketentuan
- Waktu proses legalisir adalah 1-2 hari kerja
2. Proses Legalisir Dokumen
Proses legalisir yaitu:
- Mengisi formulir permohonan legalisir dokumen
- Melampirkan dokumen yang akan di legalisir
- Membayar biaya sesuai ketentuan
- Menyerahkan dokumen dan formulir ke loket penerimaan
- Menerima tanda bukti penerimaan dokumen
- Menunggu pengumuman dokumen telah selesai
- Mengambil dokumen yang telah terlegalisir
Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Legalisir
Berikut adalah jenis dokumen yang dapat di lakukan legalisir:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Nikah
- Akta Cerai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Biaya Legalisir
Biaya legalisir
Waktu Proses Legalisir
Waktu proses legalisir adalah 1 hari kerja.
Alamat Kedutaan Brunei Darussalam
Oleh karena itu, kedutaan Brunei Darussalam berada di Jalan Teuku Umar No. 25, Menteng, Jakarta Pusat.
Kontak Kedutaan Brunei Darussalam
Berikut adalah kontak Kedutaan Brunei Darussalam:
- Telepon: (021) 390 4058 / 59
- Fax: (021) 390 4061
- Email: [email protected]
Kesimpulan
Maka dari itu, proses legalisir memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di ikuti. Oleh sebab itu, pastikan dokumen yang akan di legalisir telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dan siapkan biaya legalisir sesuai ketentuan. Maka dari itu, jangan lupa untuk menghubungi Kedutaan Brunei Darussalam terlebih dahulu untuk informasi lebih lanjut. Baca Juga Legalisisr SKCK Mabes Polri & Legalisir Dokumen China