Legalisir Buku Nikah
Legalisir Buku Nikah Dimana – Legalisir buku nikah merupakan proses penting, terutama bagi Anda yang membutuhkannya untuk keperluan administrasi di dalam maupun luar negeri. Proses ini melibatkan pengesahan keaslian buku nikah Anda oleh instansi berwenang. Pemahaman yang baik mengenai proses, persyaratan, dan biaya akan membantu mempermudah langkah Anda.
Proses Legalisir Buku Nikah di Indonesia
Secara umum, proses legalisir buku nikah di Indonesia melibatkan beberapa tahapan, bergantung pada tujuan penggunaan dokumen tersebut. Jika hanya untuk keperluan di dalam negeri, prosesnya mungkin lebih singkat. Namun, jika di butuhkan untuk keperluan di luar negeri, prosesnya akan lebih panjang dan melibatkan beberapa instansi.
Bingung legalisir buku nikah di mana? Prosesnya memang sedikit rumit, tergantung tujuan penggunaannya. Nah, jika Anda pernah perlu mengurus legalisir dokumen untuk keperluan di luar negeri, misalnya Italia, prosesnya bisa jadi lebih kompleks lagi. Untuk legalisir dokumen Italia, Anda bisa mencari informasi lebih lanjut di Legalisir Dokumen Italia. Kembali ke legalisir buku nikah, selain memperhatikan tujuan penggunaan, perhatikan juga instansi yang berwenang melakukan legalisir di daerah Anda agar prosesnya lebih lancar.
- Verifikasi dan pengecekan keaslian buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat buku nikah di terbitkan.
- Legalisir di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Legalisir di Kementerian Agama RI (jika di perlukan untuk keperluan di luar negeri).
- Legalisir di Kementerian Luar Negeri (jika di perlukan untuk keperluan di luar negeri).
Langkah-langkah Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
Proses legalisir di Kementerian Agama melibatkan beberapa langkah administratif yang harus di penuhi. Ketelitian dalam setiap langkah akan meminimalisir kendala dan mempercepat proses.
- Memastikan buku nikah dalam kondisi baik dan terbaca dengan jelas.
- Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan (lihat detail di bawah).
- Menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Kementerian Agama yang bersangkutan.
- Membayar biaya legalisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menerima buku nikah yang telah di legalisir.
Persyaratan Dokumen Legalisir Buku Nikah, Legalisir Buku Nikah Dimana
Persyaratan dokumen yang di butuhkan untuk legalisir buku nikah dapat bervariasi tergantung instansi dan tujuan penggunaan. Namun, beberapa dokumen umum biasanya di butuhkan.
Bingung legalisir buku nikah di mana? Prosesnya memang sedikit rumit, namun bisa di permudah dengan memilih tempat yang tepat. Jika Anda berada di sekitar Bandung Selatan, proses legalisir buku nikah bisa di lakukan di Kantor Kemenkumham, atau Anda bisa mempertimbangkan layanan dari Legalisir Kemenkumham Bandung Selatan yang menawarkan kemudahan dan efisiensi. Dengan begitu, legalisir buku nikah Anda akan terselesaikan dengan cepat dan tanpa ribet.
Pastikan Anda menyiapkan berkas yang di butuhkan sebelum memulai proses legalisir, ya!
- Buku Nikah asli.
- Fotocopy Buku Nikah (beberapa lembar).
- Fotocopy KTP Pemohon.
- Surat Pernyataan Keperluan Legalisir (sesuai format yang di tentukan instansi).
- Kuasa dan KTP jika di wakilkan.
Perbandingan Biaya dan Waktu Proses Legalisir Buku Nikah
Biaya dan waktu proses legalisir buku nikah dapat berbeda-beda di setiap instansi. Berikut perbandingan estimasi (Catatan: Biaya dan waktu dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya konfirmasi langsung ke instansi terkait):
Instansi | Biaya (estimasi) | Waktu Proses (estimasi) |
---|---|---|
KUA | Rp 50.000 – Rp 100.000 | 1-3 hari |
Kemenag Kabupaten/Kota | Rp 50.000 – Rp 150.000 | 3-7 hari |
Kemenag Provinsi | Rp 100.000 – Rp 200.000 | 5-10 hari |
Kementerian Luar Negeri | Rp 150.000 – Rp 300.000 | 7-14 hari |
Contoh Skenario dan Solusi Kendala Legalisir Buku Nikah
Proses legalisir dapat di hadapkan pada berbagai kendala. Berikut contoh skenario dan solusinya:
- Skenario: Buku nikah rusak atau sulit terbaca. Solusi: Segera hubungi KUA tempat buku nikah di terbitkan untuk meminta penggantian atau perbaikan.
- Skenario: Dokumen persyaratan tidak lengkap. Solusi: Lengkapi dokumen yang kurang sebelum mengajukan permohonan legalisir.
- Skenario: Proses legalisir memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Solusi: Lakukan pengecekan berkala ke instansi terkait dan siapkan alternatif waktu luang.
- Skenario: Terjadi kesalahan administrasi. Solusi: Segera laporkan kepada petugas dan minta klarifikasi.
Tempat Legalisir Buku Nikah di Berbagai Kota
Melegalisir buku nikah merupakan proses penting, terutama ketika di butuhkan untuk keperluan administrasi, baik di dalam maupun luar negeri. Proses ini melibatkan pengesahan keaslian dokumen nikah oleh instansi berwenang. Ketahui di mana dan bagaimana prosesnya di beberapa kota besar di Indonesia.
Instansi dan Prosedur Legalisir Buku Nikah di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan
Berikut ini informasi mengenai instansi pemerintah yang berwenang untuk melegalisir buku nikah di beberapa kota besar di Indonesia, beserta prosedur dan informasi kontaknya. Perlu di ingat bahwa informasi ini bersifat umum dan sebaiknya di konfirmasi kembali kepada instansi terkait untuk informasi terkini.
Kota | Instansi | Alamat | Nomor Telepon | Jam Operasional | Proses Legalisir |
---|---|---|---|---|---|
Jakarta | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat (Contoh) | [Alamat Kantor Kemenag Jakarta Pusat] | [Nomor Telepon Kantor Kemenag Jakarta Pusat] | [Jam Operasional Kantor Kemenag Jakarta Pusat] | Biasanya melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan pembayaran biaya. Prosesnya mungkin berbeda tergantung jenis legalisir yang di butuhkan. |
Bandung | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung (Contoh) | [Alamat Kantor Kemenag Kota Bandung] | [Nomor Telepon Kantor Kemenag Kota Bandung] | [Jam Operasional Kantor Kemenag Kota Bandung] | Proses umumnya mirip dengan Jakarta, namun mungkin ada perbedaan prosedur administrasi. |
Surabaya | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya (Contoh) | [Alamat Kantor Kemenag Kota Surabaya] | [Nomor Telepon Kantor Kemenag Kota Surabaya] | [Jam Operasional Kantor Kemenag Kota Surabaya] | Prosesnya dapat bervariasi, sebaiknya hubungi langsung kantor Kemenag Surabaya untuk informasi detail. |
Medan | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan (Contoh) | [Alamat Kantor Kemenag Kota Medan] | [Nomor Telepon Kantor Kemenag Kota Medan] | [Jam Operasional Kantor Kemenag Kota Medan] | Prosedur dan persyaratan mungkin sedikit berbeda dengan kota lainnya. Konfirmasi langsung ke kantor Kemenag Medan sangat di sarankan. |
Tips Mempercepat Proses Legalisir Buku Nikah
Pastikan semua dokumen lengkap dan dalam kondisi baik sebelum datang ke kantor. Datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang. Siapkan salinan dokumen yang di butuhkan. Tanyakan informasi detail mengenai prosedur dan persyaratan sebelum datang. Bersikap sopan dan santun kepada petugas.
Ilustrasi Suasana Kantor Legalisir Buku Nikah
Bayangkan sebuah ruangan di kantor Kementerian Agama yang cukup ramai namun tertib. Petugas berpakaian rapi dan ramah melayani para pemohon. Suasana cenderung formal namun tetap kondusif. Petugas memeriksa dokumen dengan teliti, sesekali berdiskusi dengan pemohon untuk memastikan kelengkapan berkas. Prosesnya terlihat sistematis dan efisien, dengan pemohon di pandu dengan jelas melalui setiap tahapan. Antrian tertib dengan nomor antrian yang jelas. Secara keseluruhan, suasana kerja terlihat profesional dan membantu memperlancar proses legalisir.
Biaya dan Waktu Proses Legalisir Buku Nikah: Legalisir Buku Nikah Dimana
Legalisir buku nikah merupakan proses penting bagi Anda yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan di luar negeri atau instansi tertentu di dalam negeri. Proses ini melibatkan beberapa instansi dan tentunya memerlukan biaya serta waktu. Pemahaman yang baik mengenai rincian biaya dan estimasi waktu dapat membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Bingung legalisir buku nikah di mana? Prosesnya memang sedikit rumit, namun akan lebih mudah jika Anda memahami alur lengkapnya. Untuk panduan detail mengenai legalisir berbagai dokumen, termasuk buku nikah, silahkan kunjungi Panduan Lengkap Legalisir Dokumen yang menyediakan informasi komprehensif. Dengan panduan tersebut, Anda bisa mempersiapkan legalisir buku nikah dengan lebih terarah dan efisien, sehingga prosesnya tak lagi terasa membingungkan.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus legalisir buku nikah.
Rincian Biaya Legalisir Buku Nikah di Berbagai Instansi Pemerintah
Biaya legalisir buku nikah bervariasi tergantung instansi yang memprosesnya. Umumnya, proses ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari legalisir di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat buku nikah di terbitkan, kemudian Notaris, Kementerian Agama, dan terakhir Kementerian Luar Negeri jika di butuhkan untuk keperluan di luar negeri. Setiap instansi memiliki tarif resmi yang dapat berbeda-beda antar daerah. Sebagai contoh, biaya legalisir di KUA mungkin berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, sementara di Notaris bisa mencapai Rp 150.000 hingga Rp 300.000 tergantung kompleksitas dokumen dan wilayah. Biaya di Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri juga bervariasi, dan sebaiknya di konfirmasi langsung ke instansi terkait.
Estimasi Waktu Proses Legalisir di Berbagai Instansi
Waktu yang di butuhkan untuk proses legalisir juga bervariasi, tergantung antrian dan efisiensi masing-masing instansi. Proses di KUA umumnya relatif cepat, mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Namun, proses di Notaris, Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri bisa memakan waktu lebih lama, bahkan bisa mencapai beberapa minggu, tergantung antrian dan prosedur administrasi. Faktor lain seperti kelengkapan dokumen juga dapat memengaruhi lamanya waktu proses.
Bingung legalisir buku nikah di mana? Prosesnya memang sedikit rumit, tapi tenang saja! Untuk mempermudah, pertimbangkan menggunakan jasa Kantor Legalisir Kemenlu Terbaik yang berpengalaman dan terpercaya. Mereka dapat membantu Anda dalam proses legalisir, sehingga Anda tak perlu repot mengurusnya sendiri. Dengan layanan mereka, legalisir buku nikah Anda akan lebih cepat dan efisien.
Jadi, segera cari tahu informasi lebih lanjut agar proses legalisir buku nikah Anda berjalan lancar.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Biaya dan Waktu Proses Legalisir
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi biaya dan waktu proses legalisir antara lain: lokasi geografis (tarif dan prosedur mungkin berbeda antar daerah), jenis instansi yang memproses (tarif dan prosedur masing-masing instansi berbeda), kelengkapan dokumen (dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan penundaan), dan antrian (waktu tunggu di setiap instansi dapat bervariasi).
Contoh Perhitungan Total Biaya Legalisir Buku Nikah
Sebagai ilustrasi, mari kita asumsikan biaya legalisir di KUA Rp 75.000, Notaris Rp 200.000, Kementerian Agama Rp 150.000, dan Kementerian Luar Negeri Rp 250.000. Maka total biaya legalisir untuk keperluan luar negeri adalah Rp 675.000. Perlu di ingat bahwa ini hanyalah contoh, dan biaya aktual dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan kondisi terkini. Biaya tambahan seperti fotokopi, transportasi, dan lain-lain juga perlu di perhitungkan.
Tabel Perbandingan Biaya dan Waktu Proses Legalisir di Berbagai Kota
Kota | Biaya KUA (estimasi) | Biaya Notaris (estimasi) | Biaya Kemenag (estimasi) | Biaya Kemlu (estimasi) | Total Biaya (estimasi) | Waktu Proses (estimasi) |
---|---|---|---|---|---|---|
Jakarta | Rp 75.000 | Rp 250.000 | Rp 200.000 | Rp 300.000 | Rp 825.000 | 3-4 minggu |
Bandung | Rp 50.000 | Rp 150.000 | Rp 100.000 | Rp 200.000 | Rp 500.000 | 2-3 minggu |
Surabaya | Rp 60.000 | Rp 200.000 | Rp 150.000 | Rp 250.000 | Rp 660.000 | 2-4 minggu |
Denpasar | Rp 80.000 | Rp 300.000 | Rp 200.000 | Rp 350.000 | Rp 930.000 | 4-5 minggu |
Catatan: Estimasi biaya dan waktu di atas bersifat umum dan dapat bervariasi. Sebaiknya konfirmasi langsung ke instansi terkait untuk informasi terkini.
Format Buku Nikah dan Persyaratannya
Legalisir buku nikah merupakan proses penting untuk keabsahan dokumen pernikahan Anda di berbagai instansi. Memahami format buku nikah dan persyaratan yang di perlukan akan mempermudah proses legalisir dan mencegah penundaan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Format Buku Nikah di Indonesia
Buku nikah di Indonesia memiliki format standar yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Buku ini berukuran standar, umumnya berbahan kertas berkualitas baik, dan memiliki halaman-halaman yang terisi data penting pernikahan, seperti nama mempelai, tanggal pernikahan, tempat pernikahan, dan nomor register pernikahan. Informasi ini di susun secara sistematis dan tertera secara jelas dan terbaca. Selain itu, buku nikah di lengkapi dengan cap dan tanda tangan resmi dari petugas pencatatan nikah.
Bingung legalisir buku nikah di mana? Prosesnya memang cukup memakan waktu. Nah, proses legalisasi dokumen lain juga serupa, misalnya Legalisir Kemenkumham Dokumen Pendidikan yang juga membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Pengalaman mengurus legalisir dokumen pendidikan tersebut bisa jadi referensi untuk mempersiapkan proses legalisir buku nikah Anda. Semoga informasi ini membantu mempermudah pencarian informasi terkait legalisir buku nikah Anda selanjutnya.
Persyaratan Administrasi Legalisir Buku Nikah
Sebelum melakukan legalisir, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses legalisir.
- Buku nikah asli
- Fotocopy buku nikah (sebanyak yang di butuhkan oleh instansi yang di tuju)
- Surat permohonan legalisir buku nikah (format dapat di lihat di bawah)
- KTP/identitas diri pemohon (asli dan fotokopi)
- Surat kuasa (jika di kuasakan kepada pihak lain, beserta fotokopi KTP kuasa)
- Materai cukup (sesuai ketentuan yang berlaku)
Contoh Format Surat Permohonan Legalisir Buku Nikah
Surat permohonan legalisir sebaiknya di buat secara resmi dan jelas. Berikut contoh formatnya:
Kepada Yth.
[Nama Instansi yang Menerbitkan Legalisir]
di Tempat
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemohon]
Alamat : [Alamat Pemohon]
No. KTP : [Nomor KTP Pemohon]
No. Buku Nikah : [Nomor Buku Nikah]
Dengan ini mengajukan permohonan legalisir buku nikah atas nama [Nama Suami] dan [Nama Istri] dengan nomor buku nikah [Nomor Buku Nikah]. Permohonan ini untuk keperluan [Sebutkan Keperluan Legalisir].
Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
[Tempat, Tanggal]
[Tanda Tangan Pemohon]
Cara Mengisi Formulir Permohonan Legalisir Buku Nikah
Setiap instansi mungkin memiliki formulir yang berbeda, namun umumnya formulir tersebut meminta data pribadi pemohon, data pernikahan, dan tujuan legalisir. Pastikan semua data terisi dengan lengkap, akurat, dan sesuai dengan buku nikah. Periksa kembali sebelum menyerahkan formulir untuk menghindari kesalahan.
Peringatan Penting Terkait Kesalahan Umum dalam Pengisian Formulir
Pastikan data yang Anda isi pada formulir legalisir identik dengan data yang tertera pada buku nikah. Kesalahan penulisan nama, nomor buku nikah, atau tanggal pernikahan dapat menyebabkan penolakan permohonan legalisir. Sertakan semua dokumen persyaratan yang di butuhkan agar proses legalisir berjalan lancar.
Pertanyaan Umum Seputar Legalisir Buku Nikah
Proses legalisir buku nikah seringkali menimbulkan pertanyaan. Memahami persyaratan, biaya, dan prosedur yang tepat akan mempermudah Anda dalam mengurus legalisir dokumen penting ini. Berikut beberapa pertanyaan umum dan jawabannya yang dapat membantu Anda.
Persyaratan Legalisir Buku Nikah
Persyaratan legalisir buku nikah umumnya meliputi buku nikah asli dalam kondisi baik, fotokopi buku nikah yang telah di legalisir dari instansi terkait (tergantung tujuan legalisir), dan identitas diri pemohon seperti KTP atau paspor. Namun, persyaratan spesifik dapat bervariasi tergantung pada instansi yang di tuju dan tujuan legalisir. Sebaiknya, Anda menghubungi instansi yang akan melegalisir buku nikah Anda untuk memastikan persyaratan terkini.
Biaya Legalisir Buku Nikah
Biaya legalisir buku nikah bervariasi tergantung pada instansi yang melakukan legalisir dan jumlah proses yang di perlukan. Untuk legalisir di tingkat kecamatan atau kelurahan, biayanya biasanya relatif rendah, sementara legalisir di tingkat notaris atau Kementerian Luar Negeri akan memiliki biaya yang lebih tinggi. Informasi detail mengenai biaya dapat di peroleh langsung dari instansi yang bersangkutan.
Waktu Proses Legalisir Buku Nikah
Lama waktu proses legalisir buku nikah juga bervariasi tergantung pada instansi dan antrian. Proses legalisir di kantor kelurahan atau kecamatan umumnya lebih cepat di bandingkan dengan proses legalisir di tingkat yang lebih tinggi. Perkiraan waktu proses bisa berkisar dari beberapa hari hingga beberapa minggu. Untuk kepastian waktu, sebaiknya Anda menghubungi instansi terkait.
Prosedur Jika Buku Nikah Hilang atau Rusak
Jika buku nikah Anda hilang atau rusak, Anda perlu mengurus penggantian buku nikah terlebih dahulu di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Setelah mendapatkan buku nikah pengganti, Anda baru dapat melakukan proses legalisir seperti biasa. Proses penggantian buku nikah melibatkan persyaratan tersendiri yang harus di penuhi, seperti laporan kehilangan (jika hilang) dan bukti pendukung lainnya.
Legalisir Buku Nikah di Luar Negeri
Legalisir buku nikah di luar negeri umumnya memerlukan beberapa tahap. Anda perlu melegalisir buku nikah di KUA, kemudian di Kementerian Agama, selanjutnya di Kementerian Luar Negeri Indonesia, dan terakhir di kedutaan besar atau konsulat negara tujuan. Setiap tahap memiliki persyaratan dan biaya tersendiri. Proses ini membutuhkan waktu yang lebih lama di bandingkan dengan legalisir di dalam negeri. Informasi lebih rinci dapat di peroleh dari kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara tempat Anda berada.
Legalisir Buku Nikah untuk Keperluan Tertentu
Legalisir buku nikah merupakan proses penting untuk memverifikasi keabsahan dokumen pernikahan Anda, terutama ketika di butuhkan untuk keperluan di luar administrasi kependudukan biasa. Proses ini memastikan bahwa dokumen tersebut di akui secara resmi oleh instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai legalisir buku nikah untuk berbagai keperluan spesifik.
Legalisir Buku Nikah untuk Pembuatan Visa
Legalisir buku nikah untuk pembuatan visa umumnya di butuhkan untuk membuktikan status pernikahan Anda kepada pihak kedutaan atau konsulat negara tujuan. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari legalisir di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat buku nikah di terbitkan, kemudian di Kementerian Agama, dan terakhir di Kementerian Luar Negeri. Persyaratannya dapat bervariasi tergantung negara tujuan, oleh karena itu, sangat di sarankan untuk menghubungi kedutaan atau konsulat negara tujuan untuk memastikan persyaratan yang di butuhkan.
- Legalisir di KUA
- Legalisir di Kementerian Agama
- Legalisir di Kementerian Luar Negeri
Legalisir Buku Nikah untuk Permohonan Kredit
Beberapa lembaga keuangan mungkin meminta legalisir buku nikah sebagai salah satu syarat pengajuan kredit, terutama untuk kredit kepemilikan rumah atau kredit dengan nilai besar. Tujuannya adalah untuk memverifikasi status perkawinan pemohon dan memastikan keabsahan data yang di berikan. Proses legalisir biasanya di lakukan di kantor notaris atau lembaga yang di tunjuk oleh lembaga keuangan terkait. Pastikan untuk menanyakan persyaratan spesifik kepada pihak bank atau lembaga pemberi kredit.
- Menanyakan persyaratan legalisir kepada lembaga keuangan.
- Melakukan legalisir di notaris atau lembaga yang di tunjuk.
- Menyerahkan dokumen yang sudah di legalisir sebagai bagian dari persyaratan kredit.
Contoh Kasus Penggunaan Buku Nikah yang Sudah Di Legalisir untuk Keperluan Lain
Buku nikah yang sudah di legalisir dapat digunakan untuk berbagai keperluan lain, misalnya untuk mengurus klaim asuransi jiwa, pengurusan warisan, atau bahkan untuk keperluan adopsi anak. Dalam setiap kasus, persyaratan dan prosedur legalisirnya mungkin berbeda, sehingga penting untuk selalu memastikan persyaratan yang di butuhkan oleh instansi terkait.
Contoh: Seorang warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan ingin mendaftarkan pernikahannya di negara tempat tinggalnya akan membutuhkan buku nikah yang di legalisir untuk pengakuan resmi pernikahan tersebut di negara tersebut.
Panduan Langkah Demi Langkah untuk Legalisir Buku Nikah untuk Keperluan Pengurusan Dokumen di Luar Negeri
Proses legalisir buku nikah untuk keperluan di luar negeri umumnya lebih kompleks dan memerlukan waktu yang lebih lama. Berikut panduan langkah demi langkah yang umumnya di perlukan:
- Legalisir di KUA tempat buku nikah di terbitkan.
- Legalisir di Kantor Kementerian Agama Provinsi.
- Legalisir di Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Legalisir di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
- Legalisir di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal negara tujuan (jika di perlukan).
Perbandingan Persyaratan Legalisir Buku Nikah untuk Berbagai Keperluan
Keperluan | Lembaga yang Membutuhkan | Persyaratan Tambahan |
---|---|---|
Pembuatan Visa | Kedutaan/Konsulat Negara Tujuan | Tergantung negara tujuan, bisa berupa fotokopi KTP, paspor, dll. |
Permohonan Kredit | Lembaga Keuangan | Surat keterangan penghasilan, slip gaji, dll. |
Pengurusan Warisan | Pengadilan Negeri | Surat kematian, akta kelahiran ahli waris, dll. |
Klaim Asuransi | Pihak Asuransi | Dokumen polis asuransi, bukti kematian, dll. |
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups