LEGALISIR AKTE PERKAWINAN CROATIA

Adi

Updated on:

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN DI KEDUBES CROATIA
Direktur Utama Jangkar Goups

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN CROATIA – Sudah menikah dengan bule dari croatia ? Jangan lupa urus legalisir akte perkawinan di kedubes croatia supaya perkawinan campuran anda tercatat secara resmi di dua negara. Selanjutnya, Hal ini wajib anda lakukan supaya pernikahan campuran anda tercatat di indonesia dan tercatat di negara croatia. Jangan sampai perkawinan anda hanya tercatat di indonesia saja. Rugi bukan ?

baca juga :Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Croatia

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN CROATIA

Persyaratan Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes

Persyaratan yang harus anda lengkapi untuk mendapatkan kutipan akta perkawinan di dinas kependudukan dan catatan sipil di kota anda/sesuai dengan domisili ktp anda adalah :

  1. Surat asli perkawinan dari pemuka agama (Gereja, vihara, makin) atau dari kepercayaan agama masing-masing.
  2. Foto copy identitas KTP/ID Card dari suami dan istri
  3. Kartu keluarga/Family card dari suami istri
  4. Pas foto suami istri yang berdampingan ukuran 6×4 sebanyak 4 lembar dengan background merah atau biru.
  5. Foto copy KTP dua orang saksi yang melihat perkawinan.
  6. Apabila status suami/istri bercerai maka harus melampirkan akta perceraian, jika pasangannya meninggal harus melampirkan akta kematian pasangan yang terdahulu.
  7. Mengisi formulir kutipan akta perkawinan
  8. Bagi suami/istri warga negara harus melampirkan surat tidak ada halangan menikah dari kedutaan besar di jakarta
  9. Melampirkan pasport suami/istri warga negara asing
  10. Surat keterangan dari kelurahan sesuai dengan domisili KTP
  11. Kutipan akta kelahiran suami/istri
  12. Akta perjanjian pra nikah / preneuptial agreement dari notaris yang di daftarkan dan di legalisir ke disduk capil setempat.
  13. Bagi WNA melampirkan dokumen keimigrasian seperti : copy pasport, kitas/kitap

Baca juga : LEGALISIR AKTE PERKAWINAN DI KEDUBES CROATIA

 

LEGALISIR AKTE PERKAWINAN DI KEDUBES CROATIA

Legalisir Akte Perkawinan di Kedubeskemenkumham

Setelah anda mendapatkan kutipan akta perkawinan dari disduk capil maka langkah pertama adalah : anda membuat akun dengan menggunakan email pribadi anda di sitem alegtron kemenkumham. Silahkan anda registrasi dan secara otomatis anda akan di kirim link validasi ke inbox email anda. Selanjutnya, klik link tersebut maka email anda valid untuk di gunakan proses legalisir kemenkumham.

baca juga : Persyaratan Menikah WNI di Croatia

 

  Legalisir Kemenlu Surat Sehat

Upload dokumen anda dan silahkan isi formulir onlinenya. Tunggu verifikasi dari kemenkumham, apakah specimen tanda tangan dan stempel pejabat kepala disduk capil daerah anda sudah terdaftar di database dirjen ahu kemenkumham atau tidak ? Jika tidak maka anda harus minta specimen tanda tangan dan stempel ke kepala disduk capil dan anda harus upload speciment tanda tangan dan stempel kepala disduk capil ke sistem alegtron kemenkumham.

Baca juga : Penerjemah Tersumpah Bahasa Croatia

 

Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes kemenkumham

Prosedur Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes

Jika specimen tanda tangan kepala disduk capil anda sudah terdaftar maka anda akan di kirim voucer biaya legalisir kemenkumham dan segera anda bayar di bank yang sudah di tunjuk oleh kemenkumham. Sehingga, bukti pembayaran tersebut anda upload kedalam sistem alegtron kemenkumham. Tunggu verifikasi selanjutnya, jika pembayaran sudah di terima maka anda akan di berikan notifikasi bahwa stiker legalisir kemenkumham akan di kirim ke alamat anda melalui jasa expedisi/pos.

baca juga : Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Croatia

 

  Perkawinan Campuran Dan Pendampingan Pasangan

Setelah anda menerima stiker legalisir kemenkumham, segera tempelkan stiker ke bagian belakang dokumen yang akan anda legalisir. Hati-hati ketika menempelkan stiker legalisir kemenkumham, jangan sampai terlipat ataupun di gosok terlalu keras karena akan mengakibatkan mesin pembaca QR Code tidak bisa terbaca.

Baca juga :Jasa Legalisir Kedutaan Croatia bagi Calon Mahasiswa di Croatia

 

Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes KEMENLU

 

Langkah-langkah Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes

Langkah kedua adalah anda membuat akun baru di situs kementrian luar negeri dengan menggunakan email pribadi. Sehingga prosesnya hampir sama dengan membuat akun baru di alegtron kemenkumham. Selanjutnya, Silahkan anda registrasi dan secara otomatis akan di kirim link dari sistem kemenlu. Klik link tersebut maka email anda akan menjadi valid dan bisa di pergunakan untuk mengurus legalisir kemenlu.

 

Selanjutnya, upload dokumen yang sudah di tempel stiker kemenlu ke dalam sistem kemenlu, tunggu sampai ada notifikasi dan voucer biaya legalisir kemenlu. Silahkan print voucernya dan bawa ke teller bank yang sudah di tunjuk oleh kemenlu. Bukti pembayaran dari bank harus anda upload kedalam sistem kemenlu dan tunggu verifikasi dari kemenlu bahwa pembayaran anda sudah masuk dan anda akan di beri notifikasi berupa tanggal appoitmen.

  Legalisir Kedutaan Afrika Tengah

 

Anda harus datang ke kantor kemenlu di jakarta sambil membawa dokumen asli karena dokumen tersebut akan di beri stiker legalisir kemenlu dan akan di cap timbul (stempel embos) dari kantor kementrian luar negeri. Setelah itu, anda bisa langsung ke kedutaan croatia tanpa perlu membuat apoitment terlebih dahulu. Dokumen akta perkawinan akan di terjemahkan langsung oleh staff kedutaan croatia.

Inilah contoh legalisir kedutaan croatia yang harus anda ketahui :

 

PERKAWINAN CAMPURAN CROATIA

Foto Legalisir Akte Nikah Di Kedutaan Croatia

Contoh Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes

Biro Jasa Legalisir Akte Perkawinan di Kedubes

 

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.

 

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor