Legalisasi Untuk Studi Di Luar Negeri: Panduan Lengkap

Banyak mahasiswa di Indonesia yang bermimpi untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Namun, untuk dapat melakukannya, dibutuhkan banyak persiapan termasuk legalisasi dokumen-dokumen yang diperlukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu legalisasi, mengapa legalisasi dibutuhkan, dan bagaimana cara melakukan legalisasi untuk studi di luar negeri.

Apa Itu Legalisasi?

Legalisasi adalah proses pengesahan dokumen oleh pihak yang berwenang. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan di luar negeri sah dan terverifikasi. Legalisasi biasanya diperlukan oleh pihak yang meminta dokumen tersebut, seperti universitas atau perusahaan asing.

Mengapa Legalisasi Dibutuhkan?

Legalisasi dibutuhkan agar dokumen yang digunakan di luar negeri dapat diakui secara resmi. Hal ini penting karena setiap negara memiliki aturan yang berbeda dalam mengakui dokumen. Dalam beberapa kasus, dokumen yang tidak dilegalisasi tidak akan diterima oleh pihak yang meminta.

  Memahami Pentingnya Apostille Dokumen Ijazah

Contoh dokumen yang perlu dilakukan legalisasi untuk studi di luar negeri antara lain:

  • Ijazah SMA/SMK
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat kursus
  • Surat pengantar dari sekolah/universitas

Prosedur Legalisasi

Prosedur legalisasi tergantung pada jenis dokumen dan negara yang dituju. Namun, secara umum, prosedur legalisasi terdiri dari tiga tahap:

1. Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Langkah pertama dalam proses legalisasi adalah mengesahkan dokumen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan untuk studi di luar negeri telah memenuhi persyaratan pendidikan di Indonesia.

2. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Setelah dokumen telah dilegalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahap selanjutnya adalah mengesahkannya di Kementerian Luar Negeri. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan di luar negeri telah memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia.

3. Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan

Langkah terakhir adalah mengesahkan dokumen di kedutaan besar negara tujuan. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan di negara tujuan telah terverifikasi oleh pihak berwenang di Indonesia.

  Jasa Apostille Kemenkumham Malawi

Biaya Legalisasi

Biaya legalisasi dokumen bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan. Namun, secara umum, biaya legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Rp 30.000,- per lembar, dan biaya di Kementerian Luar Negeri adalah Rp 55.000,- per lembar. Sedangkan biaya legalisasi di kedutaan besar negara tujuan bervariasi tergantung pada negara masing-masing.

Kesimpulan

Legalisasi dokumen adalah prosedur penting yang harus dilakukan untuk melanjutkan studi di luar negeri. Dalam artikel ini, kami telah membahas apa itu legalisasi, mengapa legalisasi dibutuhkan, dan bagaimana cara melakukan legalisasi untuk studi di luar negeri. Dengan mengetahui prosedur legalisasi, diharapkan Anda dapat mempersiapkan dokumen dengan baik sehingga tidak ada kendala saat melanjutkan studi di luar negeri.

admin