Legalisasi Melalui Apostille

Indonesia memiliki prosedur legalisasi surat nikah untuk tujuan pernikahan internasional melalui Apostille. Proses ini di perlukan untuk memastikan keabsahan dokumen pernikahan di negara asing dan mempermudah proses pernikahan di luar negeri. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci bagaimana proses legalisasi surat nikah untuk tujuan pernikahan internasional melalui Apostille berlangsung. PT. Jangkar Global Groups

  Apostille New Mexico

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah sebuah prosedur legalisasi dokumen internasional yang di sepakati oleh 114 negara, termasuk Indonesia. Dokumen yang telah di legalisasi melalui Apostille memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli di negara-negara yang tergabung dalam Apostille Convention. Maka Prosedur ini bertujuan untuk memudahkan pengakuan dokumen di negara lain tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit.

Siapa yang memerlukan Apostille untuk surat nikah?

Setiap pasangan yang ingin menikah di negara lain harus memiliki dokumen pernikahan yang sah dan di akui oleh pemerintah setempat. Oleh karena itu, pasangan yang ingin menikah di luar negeri harus memiliki surat nikah yang di legalisasi melalui Apostille.

Apostille Dokumen Perkawinan

Proses Legalisasi Surat Nikah Untuk Tujuan Pernikahan Internasional Melalui Apostille

Karena Proses legalisasi surat nikah untuk tujuan pernikahan internasional melalui Apostille melibatkan beberapa tahapan yang harus di tempuh oleh pasangan yang ingin menikah di negara asing. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memperoleh Surat Nikah

Langkah pertama dalam proses legalisasi surat nikah untuk tujuan pernikahan internasional melalui Apostille adalah memperoleh surat nikah asli yang telah di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Surat nikah ini harus memiliki stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

  Apostille Di Hong Kong

2. Memperoleh Legalisasi dari Kementerian Agama

Setelah memperoleh surat nikah, pasangan harus mendatangi Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh legalisasi dari Kementerian Agama. Proses legalisasi ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk verifikasi dokumen, pemeriksaan keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenang, dan penerbitan legalisasi dari Kementerian Agama.

3. Memperoleh Legalisasi dari Kementerian Luar Negeri

Maka Setelah mendapatkan legalisasi dari Kementerian Agama, pasangan harus mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh legalisasi kedua. Proses legalisasi ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan penerbitan legalisasi dari Kementerian Luar Negeri.

4. Memperoleh Apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Maka Setelah memperoleh legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, pasangan harus mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh Apostille. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen dan penerbitan Apostille oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apostille ini akan menjamin keabsahan dokumen pernikahan di negara asing yang telah menandatangani Apostille Convention.

Keuntungan Menggunakan Apostille untuk Surat Nikah

Proses legalisasi surat nikah untuk tujuan pernikahan internasional melalui Apostille memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Memudahkan proses pernikahan di luar negeri
  • Meningkatkan kepercayaan dan keabsahan dokumen pernikahan di negara asing
  • Mengurangi biaya dan waktu yang di butuhkan untuk legalisasi dokumen
  • Memudahkan proses pengakuan dokumen di negara-negara yang tergabung dalam Apostille Convention
  Jasa Apostille Kemenkumham Marshall Islands

Kesimpulan

Karena Proses legalisasi surat nikah untuk tujuan pernikahan internasional melalui Apostille dapat memudahkan pasangan yang ingin menikah di negara asing. Prosedur ini melibatkan beberapa tahapan yang harus di tempuh oleh pasangan, termasuk memperoleh surat nikah asli, legalisasi dari Kementerian Agama, legalisasi dari Kementerian Luar Negeri, dan Apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka Dengan menggunakan Apostille, pasangan dapat memperoleh keuntungan seperti memudahkan proses pernikahan di luar negeri, meningkatkan kepercayaan dan keabsahan dokumen pernikahan di negara asing, mengurangi biaya dan waktu yang di butuhkan untuk legalisasi dokumen, dan memudahkan proses pengakuan dokumen di negara-negara yang tergabung dalam Apostille Convention.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Apostille Dan Legalisasi Perusahaan

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

 

admin