Istilah legalisasi yaitu sebagai tahapan untuk mengesahkan suatu dokumen. Untuk itu legalisasi kedutaan Belanda sebagai pengesahan dokumen yang berhubungan dengan kedutaan negara Belanda. Dalam melakukan hal ini pun bukan sekedar asal saja. Pasalnya ada sejumlah syarat beserta prosedur yang harus terpenuhi.
Di mana tahapan pengesahan dokumen tersebut berlaku oleh pihak berwenang semacam pejabat maupun pihak berwenang lainnya. Namun jika anda memiliki kendala dalam mengurus hal semacam itu. Kami selaku jasa legalisasi kedutaan Belanda siap membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Untuk informasi selebihnya anda bisa menyimaknya dalam uraian berikut ini:
Waktu Untuk Legalisasi Kedutaan Belanda
Perihal lama waktu untuk legalisasi memang terdiri dari beberapa hal. Di mana yang pertama adalah waktu untuk melakukan penerjemahan. Lamanya lebih kurang sekitar 3 hari. Kemudian waktu untuk tahap legalisasi di Kemenkumham serta Kemenlu selama 3 hari juga. Serta yang terakhir adalah untuk legalisasi pada kedutaan Belanda dengan waktu antara 2 hingga 3 hari.
Biaya Legalisasi Kedutaan Belanda
Hal lain yang perlu saat melakukan persiapan legalisasi kedutaan Belanda yaitu perihal biaya. Rinciannya memang cukup beragam, mulai dari biaya untuk kebutuhan terjemahan sampai dengan biaya untuk legalisasi. Adapun uraian selebihnya dalam pembahasan berikut ini:
- Biaya pertama sebesar 250 ribu rupiah untuk kebutuhan melakukan terjemahan yang bersifat resmi. Di mana terjemahan tersebut awalnya berbahasa Indonesia kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Belanda. Nominal tersebut berlaku untuk satu halaman hasil penerjemahan.
- Kemudian sekitar 60 ribu rupiah per halaman untuk hasil penerjemahan. Kali ini terjemahan juga bersifat resmi akan tetapi dokumen yang awalnya berbahasa Indonesia untuk menjadi berbahasa Inggris.
- Berikutnya butuh biaya sebesar 400 ribu rupiah untuk satu dokumen hasil legalisasi dari pihak Kemenkumham dan juga Kemenlu.
- Selanjutnya adalah biaya untuk legalisasi di pihak kedutaan Belanda yang membutuhkan biaya sebesar 800 ribu rupiah untuk satu dokumen.
Ketentuan Legalisasi Kedutaan Belanda
Apabila anda telah mengetahui beragam biaya serta waktu untuk melakukan legalisasi. Maka anda juga perlu mengetahui tentang ketentuan melakukan legalisasi sebagai tambahan wawasan. Berikut daftar ketentuan untuk orang yang ingin melakukan legalisasi suatu dokumen:
- Pertama yaitu dokumen dalam bentuk terjemahan dapat berupa terjemahan drama bahasa Belanda itu sendiri maupun bahasa Inggris.
- Untuk dokumen berupa ijazah maka salinannya perlu penerjemahan pada pihak Kemenkumham dan juga Kemenlu serta sudah terlegalisir oleh pihak penerbit.
- Bagi dokumen yang bukan ijazah, maka dokumen asli untuk dilegalisir oleh institusi penerbit. Serta bentuk terjemahan legalisasi oleh Kemenkumham dan juga Deplu.
- Salinan dokumen asli beserta dokumen dalam bentuk aslinya akan proses lebih lanjut.
Jenis Dokumen dan Syarat Legalisasi
Untuk melakukan legalisasi kedutaan Belanda memang berbeda-beda tergantung dengan jenis dokumen untuk legalisasi. Hingga nantinya pemohon perlu melakukan penyesuaian syarat berdasarkan dokumen tersebut. Dokumen yang dimaksud seperti surat kuasa dari WNI dan lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa menyimak pembahasan berikut:
1. Surat Kuasa WNI Dengan Paspor Indonesia
Daftar dokumen pertama yang biasanya perlu legalisasi kedutaan Belanda yaitu sebuah surat kuasai. Di mana surat kuasa tersebut adalah milik dari orang yang berstatus WNI yang menggunakan paspor Indonesia. Berikut beberapa persyaratan untuk legalisasi jenis dokumen ini:
- Pertama WNI yang bersangkutan perlu menyertakan informasi yang berhubungan dengan data diri. Baik dari pihak pemberi maupun penerima kuasa. Data tersebut seperti nomor paspor sampai dengan alamat tempat tinggal di Indonesia maupun Belanda.
- Berikutnya WNI tersebut perlu memastikan bahwasanya telah membawa salinan dari paspor maupun alamat bukti kuasa kedua belah pihak.
- Kriteria surat kuasa yaitu diketik menggunakan bahasa Indonesia secara rapi menggunakan ukuran kertas A4. Dalam hal ini tidak diperkenankan untuk melakukan tulis tangan. Jangan lupa untuk menyisakan tempat legalisasi.
- Sebelum proses legalisasi oleh pihak yang berwenang. Maka WNI yang bersangkutan bakal diminta untuk melakukan tanda tangan pada dokumen di depan para petugas.
- Terakhir, bagi WNI yang hendak melakukan pengajuan legalisasi perlu untuk memperlihatkan bukti terkait barcode lapor diri online kepada petugas yang bersangkutan.
2. Akte Kelahiran WNI Dengan Paspor Indonesia
Daftar dokumen berikutnya yaitu berupa akte kelahiran. Untuk melakukan legalisasi tersebut maka pihak yang bersangkutan tetap membutuhkan sejumlah syaratnya. Bagi yang belum tahu terkait persyaratan tersebut. Maka pembahasannya adalah seperti berikut:
- Jika dokumen tersebut ternyata yang mengeluarkannya pihak dari otoritas Belanda. Maka perlu tahap legalisir terlebih dahulu pada pelayanan konsuler.
- Kemudian WNI yang bersangkutan bakal diminta untuk melampirkan salinan dari paspor atau bisa menggunakan ijin tinggal. Selain itu sertakan juga salinan dari dokumen yang bakal dilakukan legalisasi.
- Bagi dokumen yang dalam bentuk terjemahan maka perlu dilakukan pengetikan dengan cara yang tapi.
- Pihak dari KBBI yang ada di Den Haag tidak mempunyai jasa penerjemahan dokumen. Hingga untuk itu proses penerjemahan dapat dijalankan pada institusi lainnya.
3. Ijazah WNI Dengan Paspor Indonesia
Untuk persyaratan melakukan legalisasi di kedutaan Belanda untuk jenis dokumen kali ini hanya terdiri dari 2 hal saja. Dimana yang pertama yaitu melampirkan ijazah yang bakal dilakukan tahapan legalisasi. Sedangkan yang kedua yaitu membawa data diri. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam pembahasan berikut:
- Kali ini persyaratan pertama yaitu berupa lampiran dokumen berupa ijazah dalam bentuk salinan maupun aslinya. Tentunya yang telah dilakukan legalisir oleh pihak pusat pelayanan konsuler yang ada di menlu yang asalnya dari Belanda.
- Syarat berikutnya yaitu menyertakan data diri yang berupa paspor dalam bentuk asli juga salinan untuk pemilik ijazah tersebut. Kalau pun proses ini diwakilkan maka pembawa dari dokumen diharuskan memiliki data dari pemilih ijazah seperti paspor maupun ijin tinggal.
Jasa Legalisasi Kedutaan Belanda
Bagi anda yang memiliki kendala dalam memenuhi syarat maupun ketentuan untuk melakukan legalisasi di kedutaan Belanda untuk dokumen yang ada. Maka anda bisa memilih kami, lantaran kami selaku jasa legalisir untuk kedutaan negara Belanda siap membantu untuk memenuhi kebutuhan dari tersebut. Hingga anda bisa lebih gampang untuk memperoleh hasil dokumennya.
Dari beragam syarat serta aturan dalam legalisasi kedutaan Belanda membuat sebagian orang merasa terkendala. Baik dalam segi pengetahuan yang kurang lengkap. Maupun dari segi waktu mengingat kesibukan yang cukup padat. Maka pilih kami untuk membantu kebutuhan legalisasi dokumen anda. Di mana proses bisa berlangsung lebih mudah serta lebih hemat waktu yang anda miliki.