Banyak calon client kami yang mengirim pesan lewat whatsapp maupun email menanyakan proses legalisasi dokumen untuk keperluan visa. Ada yang menanyakan apakah perlu legalisir ijasah, legalisir skck, legalisir medical dan lain sebagainya. Setiap negara aturannya berbeda-beda, jadi sebaiknya anda pastikan ke agen perekrutan TKI ataupun ke perusahaan yang akan memakai jasa anda untuk menanyakan ke imigrasi negara bersangkutan.
Baca Juga : Konsultan Visa Seluruh Dunia
Persyaratan Legalisasi dokumen untuk keperluan visa
Untuk negara penempatan UAE dokumen yang biasa di minta adalah :
- Pertama Legalisir medical gamca
- Kedua Legalisir ijasah terahir yang di legalisir kemendikbud bagi ijasah smp dan sma atau kemenristek dikti bagi ijasah universitas.
- Selanjutnya Melampirkan pasport asli dan kontrak kerja/offering letter
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Untuk negara penempatan Kuwait dokumen yang biasa di minta adalah
- Pertama Legalisir SKCK dalam bahasa arab di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa arab yang di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan kuwait
- Selanjutnya Melampirkan Calling Visa Asli yang dikirimkan langsung dari kuwait ke alamat anda
- Kemudian Melampirkan pasport asli dan kontrak kerja/offering letter
Persyaratan membawa anak dan istri ke luar negeri
Apabila anda ingin membawa anak dan istri ke luar negeri maka anda harus melampirkan :
- Buku nikah yang sudah di legalisir kemenag, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir yang di tuju.
- Akte Perkawinan dari Disduk capil bagi non islam yang di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan yang di tuju.
- Akte kelahiran anak yang di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan yang di tuju.